BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dengan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Langkah ini diambil karena penyidik dari Polda Metro Jaya belum memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa pengembalian SPDP tersebut telah dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2025.
Dengan pengembalian SPDP ini, proses penanganan perkara menjadi terhenti untuk sementara waktu.
“Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” jelasnya kepada awak media pada Jumat (24/4).
Penjelasan lebih lanjut dari Dapot menunjukkan bahwa penyidik memiliki batas waktu tertentu untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang tercantum dalam dokumen P19.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, berkas perkara tersebut belum juga dilengkapi sebagaimana mestinya.
Akibat ketidaklengkapan ini, jaksa kemudian mengirimkan surat P20 sebagai tanda bahwa masa penyidikan sudah habis.
“Karena tidak ada tindak lanjut, SPDP akhirnya dikembalikan kepada penyidik,” ungkapnya.
Kebijakan pengembalian SPDP ini berarti bahwa penyidik Polda Metro Jaya harus memulai kembali proses hukum dari awal jika mereka ingin melanjutkan perkara ini.
“Iya betul (kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru),” ucap Dapot menegaskan pentingnya langkah selanjutnya bagi penyidik.
Diketahui bahwa Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak tanggal 22 November 2023.
Penetapan status tersangka ini sempat menimbulkan sorotan tajam dari publik karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga antirasuah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam konteks hukum, Firli Bahuri diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 12 E dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut sangat serius, yaitu penjara seumur hidup.
Meski sudah berstatus tersangka lebih dari satu tahun, perkembangan kasus ini dinilai sangat lambat dan tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tercatat telah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun sayangnya, kedua pengiriman berkas tersebut dikembalikan oleh pihak kejaksaan dengan alasan bahwa berkas tersebut masih dinilai belum lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
Kondisi ini lantas memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kepastian hukum dalam kasus yang melibatkan seorang pejabat tinggi seperti Firli Bahuri.
Pengembalian SPDP semakin mempertegas bahwa proses penyidikan harus diulang sepenuhnya jika pihak penyidik ingin meneruskan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut.
Masih banyak masyarakat yang berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dan diproses secara transparan tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan tertentu.
Kasus-kasus seperti ini sering kali menimbulkan skeptisisme di antara publik mengenai efektivitas lembaga antirasuah dan sistem peradilan di Indonesia.
Dengan adanya pengembalian SPDP oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, harapan akan adanya kejelasan dan kepastian hukum kembali muncul ke permukaan. (*/stch/dda)
















