Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kebijakan Potongan Ojol 8 Persen Tak Berdampak, Driver Ojek Online Minta Audit Aplikator

Potongan Delapan Persen Dinilai Tak BerdampakPotongan Delapan Persen Dinilai Tak Berdampak
BERGEROMBOL: Pengemudi ojol menunggu orderan dari pelanggan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi 8 persen yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026 ternyata belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan driver ojek online (ojol).

Sejumlah pengemudi mengaku penghasilan harian mereka masih rendah karena masih adanya berbagai komponen biaya lain yang tetap dipotong oleh aplikator.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan Garda Indonesia.

Kedua organisasi itu menilai kebijakan pengurangan komisi belum berjalan efektif karena penghasilan pengemudi ojek online belum mengalami peningkatan yang diharapkan.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini rata-rata pendapatan harian driver ojol masih berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Padahal, biaya operasional yang harus dikeluarkan setiap hari, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga kebutuhan lainnya, diperkirakan mencapai sedikitnya Rp75 ribu.

Menurut Lily, kondisi tersebut membuat banyak pengemudi tetap kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari meskipun aturan mengenai potongan aplikasi telah diubah.

“Sampai saat ini potongan komisi delapan persen ojol tidak berpengaruh pada peningkatan pendapatan pengemudi ojol,” ujarnya.

SPAI menilai persoalan utama bukan hanya besaran komisi aplikasi, tetapi juga adanya berbagai biaya tambahan yang tetap dibebankan kepada pengemudi.

Lily memberikan contoh salah satu transaksi yang diterima anggotanya. Seorang pelanggan membayar tarif perjalanan sebesar Rp15.500.

Dari jumlah tersebut, aplikator lebih dahulu memotong Biaya Aplikasi sebesar Rp2.500 dan Biaya Asuransi Rp1.000.

Sisa pendapatan yang diterima pengemudi menjadi Rp12.000. Namun nominal tersebut masih kembali dipotong sebesar 8 persen sesuai kebijakan terbaru sehingga pengemudi hanya menerima sekitar Rp11.040.

Jika dihitung secara keseluruhan, total potongan yang diterima pengemudi mencapai sekitar 29 persen dari tarif yang dibayarkan pelanggan.

Karena itu, SPAI meminta biaya aplikasi maupun biaya asuransi dievaluasi bahkan dihapus agar kebijakan potongan 8 persen benar-benar memberikan manfaat bagi para driver.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono.

Menurutnya, harapan utama para pengemudi ketika kebijakan potongan aplikasi 8 persen diterapkan adalah meningkatnya pendapatan bersih yang diterima setiap hari.

Namun berdasarkan laporan yang diterima organisasinya dari berbagai daerah, sebagian besar pengemudi justru mengaku penghasilannya tidak mengalami kenaikan yang berarti.

Bahkan tidak sedikit yang melaporkan pendapatan harian mereka justru mengalami penurunan dibandingkan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Kondisi itu dinilai menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan driver ojol tidak hanya bergantung pada besaran komisi aplikasi semata.

Garda Indonesia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan potongan aplikasi.

Menurut Igun, audit tidak cukup hanya memeriksa apakah aplikator telah menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen.

Pemerintah juga perlu meneliti berbagai mekanisme lain yang memengaruhi pendapatan pengemudi.

Beberapa aspek yang dinilai perlu diaudit antara lain algoritma distribusi order, struktur tarif perjalanan, komponen biaya layanan, sistem promosi, hingga berbagai skema bisnis yang diterapkan oleh perusahaan aplikator.

Dengan evaluasi yang komprehensif, diharapkan pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan para pengemudi transportasi online.

SPAI dan Garda Indonesia berharap hasil evaluasi nantinya mampu menciptakan sistem yang lebih adil bagi seluruh driver ojol.

Mereka juga meminta agar setiap komponen potongan yang membebani pengemudi dikaji ulang sehingga tujuan utama kebijakan penurunan komisi menjadi 8 persen benar-benar dapat dirasakan dalam bentuk peningkatan pendapatan, bukan sekadar perubahan angka di atas kertas. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Tolak Jalur Damai

Karina Ranau Tolak Restorative Justice, Minta Kasus Dugaan Penganiayaan Tetap Diproses Sesuai Hukum

Berita Selanjutnya
700 Guru Madrasah Diusulkan Terima Insentif

700 Guru Madrasah Banyumas Masuk Usulan Tunjangan Insentif, Pencairan Tunggu Kuota Pusat