BANYUMASEKSPRES.ID, Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Karina Ranau masih terus bergulir dan memasuki tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Korban melalui kuasa hukumnya menegaskan tidak bersedia menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Sebaliknya, Karina meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan hingga pengadilan sebagai bentuk pemenuhan rasa keadilan.
Kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, mengatakan pihaknya telah mendatangi Polsek Pancoran untuk menyampaikan permohonan agar penyidik menambahkan sangkaan pasal terhadap terduga pelaku.
Menurutnya, bukti yang telah dikumpulkan cukup kuat untuk mendukung proses hukum sehingga perkara layak diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya meminta penyidik mempertimbangkan penerapan pasal tambahan selain dugaan penganiayaan yang telah disangkakan sebelumnya.
“Pasal-pasalnya yang minta kami tambahkan adalah Pasal 467 juncto Pasal 54 dan Pasal 471. Dan menurut kami terkait Pasal 471 penganiayaan ringan, itu tidak ada perdebatan karena sudah ada CCTV. Yang kedua saksinya juga sudah cukup banyak, lebih dari lima orang. Yang akan kami hadirkan empat orang nanti di hari Kamis,” ujar Hendro Widodo.
Menurut Hendro, rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu alat bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Selain itu, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian juga siap memberikan keterangan kepada penyidik guna mendukung proses penyelidikan.
Ia menilai kombinasi alat bukti elektronik dan keterangan saksi telah memenuhi unsur yang diperlukan dalam proses pembuktian sehingga penyidik memiliki dasar kuat untuk melanjutkan penanganan perkara.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, Hendro menegaskan bahwa mekanisme tersebut memang diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada persetujuan korban karena restorative justice pada prinsipnya mengedepankan kesepakatan para pihak.
“Itu yang kami serahkan semuanya kepada klien,” katanya.
Hendro mengungkapkan bahwa secara pribadi Karina Ranau telah memaafkan orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Meski demikian, sikap memaafkan tersebut tidak berarti korban ingin menghentikan proses hukum.
Menurutnya, memaafkan merupakan keputusan pribadi yang berbeda dengan hak korban untuk memperoleh keadilan melalui proses peradilan pidana.
“Namun, secara proses hukum, klien kami tetap meminta keadilan,” tegas Hendro.
Ia menjelaskan bahwa kliennya berharap pelaku tetap dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila nantinya terbukti bersalah.
Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya untuk memenuhi rasa keadilan korban, tetapi juga memberikan efek jera sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Karena pemenuhan hak yang dimaksud klien kami adalah ketika pelaku sama-sama dihukum, untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya dan menjadi pelajaran bagi masyarakat di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendro memastikan pihaknya akan terus mengawal seluruh tahapan proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini sebelumnya bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami Karina Ranau di depan Warung Jukut Goreng Samali pada Senin, 15 Juni 2026.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini masih dalam penanganan Polsek Pancoran.
Seiring berjalannya penyelidikan, penyidik terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh kronologi kejadian guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkembangan kasus Karina Ranau juga menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban dugaan kekerasan.
Selain itu, perkara ini kembali memunculkan diskusi mengenai penerapan restorative justice dalam tindak pidana yang melibatkan unsur kekerasan, di mana keputusan menerima atau menolak penyelesaian damai tetap menjadi hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, proses penanganan perkara masih berlangsung. Karina Ranau bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan terus mengikuti seluruh proses hukum dan berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*/stch/dda)
















