BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah RI dan pihak Uni Eropa secara resmi membuat kebijakan baru Visa Cascade Schengen. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya mempererat hubungan bilateral kedua pihak.
Dampak positif dari kebijakan baru ini akan memberikan kemudahan akses visa dalam jangka panjang ke wilayah Schengen. Hal ini menjadi tanda pencapaian penting dalam hubungan strategis antara Indonesia dan Uni Eropa. Terutama dalam bidang perdagangan, mobilitas warna, serta pendidikan.
Visa Cascade Schengen merupakan kebijakan baru yang diteken khusus untuk negara tertentu saja. Dalam hal ini, akan jauh lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan ketentuan umum dalam Kode Visa Schengen.
Dengan adanya kebijakan baru ini, WNI yang berdomisili di Indonesia bisa mengajukan visa Schengen multi entry.
Adapun masa berlakunya hingga lima tahun ke depan. Setelah sebelumnya menggunakan setidaknya satu visa Schengen selama tiga tahun terakhir.
Syarat lain yang diperlukan untuk mengajukan visa ini adalah paspor pemohon harus masih memiliki masa berlaku yang cukup guna mengakomodasi periode visa tersebut.
Selama masa berlaku, pemegang Visa Cascade Schengen ini bisa menikmati perjalanan ke negara-negara bebas visa di wilayah Schengen. Adapun berlaku untuk perjalanan jangka pendek maksimal 90 hari dalam periode 180 hari.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa visa Schengen termasuk tipe Cascade ini tidak memberikan hak untuk bekerja di negara-negara tujuan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi penguatan hubungan bilateral dan mengundang keuntungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Komisi Eropa resmi mengumumkan kebijakan ini pada 23 Juli 2025 lalu. Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli 2025 lalu, di Brussels, Belgia.
Hal ini merupakan langkah yang menunjukkan pengakuan atas hubungan antara Indonesia dan Uni Eropa yang makin erat.
“Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan guna mempermudah mobilitas, mengurangi administratif, serta mendukung perencanaan jangka panjang,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dari penjelasan tersebut, maka Visa Cascade Schengen ini tidak hanya mendukung pariwisata saja. Namun, juga untuk memperkuat hubungan antarwarga dan mendong pertumbuhan di sektor, pendidikan, diplomasi budaya, serta ekonomi.
Lantas, seperti apa dampak positif yang ditimbulkan di dunia usaha dan mobilitas global?
Pada tahun lalu, Indonesia mencatat 203.000 aplikasi visa Schengen. Angka yang fantastis yang menjadikan Indonesia menjadi negara pengaju visa terbesar ke-13 di dunia dan ke-3 di ASEAN.
Dengan diberlakukannya kebijakan Visa Cascade Schengen ini maka WNI bisa bebas bolak-balik Eropa tanpa perlu repot lagi mengurus visa.
Dalam dunia bisnis kebijakan ini tentunya juga menguntungkan pelaku usaha dan mobilitas global. Pelaku usaha kini bisa lebih mudah menghadiri berbagai pameran perdagangan internasional, forum investasi, serta kegiatan promosi lainnya yang digelar di Eropa seperti negara Jerman, Belanda, Perancis, Italia, Belgia, dan lainnya.
Sebagai contoh pameran besar seperti Paris Fashion Week, SIAL Paris, hingga Hannover Messe yang menjadi ajang penting bagi beberapa brand asal Indonesia untuk menunjukkan daya saingnya di kancah global.
Dengan adanya kebijakan Visa Cascade Schengen ini, pemerintah berharap bisa memperluas akses pasar ekspor serta meningkatkan citra negara Indonesia di mata konsumennya di Eropa.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha, wisatawan, hingga pelajar Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bertanggung jawab,” ujar Menteri Perekonomian RI Airlangga.
Para pelaku usaha, pelajar, dan wisatawan Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan Visa Cascade Schengen ini sebaik-baiknya secara bijak dan bertanggung jawab.
Perlu diketahui bahwa wilayah Schengen ini terdiri atas 29 negara, termasuk di antaranya 25 negara anggota Uni Eropa seperti Jerman, Spanyol Italia, Polandia, Belanda, Perancis, serta empat negara non-EU seperti Norwegia, Swiss, Liechtenstein, dan Islandia.
Dengan diberlakukan kebijakan ini, pemegang Visa Cascade Schengen ini bisa dengan bebas bepergian ke negara-negara di atas untuk kunjungan singkat tanpa perlu lagi repot mengajukan visa terpisah di setiap negara. (mwp)
















