Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kejaksaan Kebumen Usut Dugaan Penyelewengan Dana 7,5 Miliar di BUMD Lokal

Kejari Kebumen Endus Dugaan Penyimpangan Dana BUMDKejari Kebumen Endus Dugaan Penyimpangan Dana BUMD

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Kejaksaan Negeri Kebumen tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah daerah yang disalurkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha Kebumen Jaya.

Jumlah dana yang menjadi pusat perhatian mencapai sekitar Rp7,5 miliar, yang dikucurkan sepanjang 2023 hingga 2025.

Kasus ini telah menarik perhatian publik di Kebumen dan sekitarnya dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, menjelaskan bahwa penyelidikan saat ini masih berada pada tahap awal.

Fokus utama kejaksaan adalah menggali gambaran umum terkait pengelolaan dana tersebut sebelum mendalami substansi aliran dana atau menentukan unsur pidana.

“Sebenarnya kita belum mau masuk ke dalam ya, karena ini masih luarnya, masih kulit-kulitnya saja,” ujar Sulistyohadi kepada awak media pada Selasa (20/1/2026).

Menurut Sulistyohadi, investigasi awal diarahkan untuk memahami tugas pokok dan fungsi direktur BUMD terkait serta peran jabatannya dalam mekanisme pengelolaan dana penyertaan modal.

Langkah ini dinilai krusial guna memperoleh gambaran awal yang jelas sebelum melangkah ke tahap penyelidikan berikutnya.

“Dalam tahapan ini kami baru menanyakan terkait tupoksi, peran direktur, serta bagaimana pengelolaan dana penyertaan modal tersebut,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya melihat secara menyeluruh penggunaan dana tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan rencana usaha yang telah ditetapkan.

Dana penyertaan modal kepada BUMD Aneka Usaha Kebumen Jaya diketahui berasal dari pemerintah daerah dengan ketentuan minimal 25 persen dari total rencana modal sebesar Rp10 miliar.

Hingga saat ini, setoran awal sebesar Rp2,5 miliar telah dipenuhi dan kemudian ditambah hingga total mencapai Rp7,5 miliar.

Sulistyohadi juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain termasuk unsur pengawas BUMD dari organisasi perangkat daerah terkait untuk menilai apakah fungsi pengawasan sudah dijalankan dengan baik.

“Ke depan, tentu ada kemungkinan kami meminta keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pengawas,” jelasnya lebih lanjut.

Di sisi lain, kuasa hukum Direktur BUMD Aneka Usaha Kebumen Jaya, Gofir, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.

Permohonan ini diajukan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen dan ditembuskan kepada penyidik intelijen kejaksaan saat pemeriksaan berlangsung.

“Klien kami secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator,” ujar Gofir.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk kerjasama kliennya untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus secara tuntas.

Gofir menegaskan bahwa kliennya siap memberikan kesaksian jujur dan terbuka serta tidak ingin kasus ini hanya menjerat satu orang saja.

Menurut Gofir, dugaan penyelewengan dana BUMD tidak mungkin dilakukan oleh satu individu semata karena melibatkan banyak pihak termasuk unsur pengawasan dari pemerintah daerah.

“Korupsi itu tidak mungkin dilakukan seorang diri,” tegasnya.

Ia berpendapat bahwa semua pihak yang terlibat harus diungkap agar keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

Penegasan tersebut menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam kasus korupsi ini sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah. (cah/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pendidikan dan Pariwisata Jadi Fokus RKPD

RKPD Banjarnegara 2027 Dorong Infrastruktur Pendidikan dan Pariwisata Daerah

Berita Selanjutnya
Petani Cabai Merugi Sampai Rp 30 Juta

Harga Turun Drastis, Petani Cabai Banjarnegara Merugi Sampai 30 Juta