BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Dalam perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Kebumen, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Sulistyohadi SH, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami indikasi penyelewengan yang melibatkan salah satu perguruan tinggi di daerah tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius untuk memastikan bahwa dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut Sulistyohadi, penyelidikan intensif telah dilakukan dengan memanggil dua orang dari pihak kampus terkait, yaitu dari bagian bendahara dan akademik.
Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis (15/1), dan menjadi langkah awal untuk menggali lebih dalam mengenai modus operandi penyelewengan yang diduga terjadi.
“Pada pemeriksaan tersebut, kami fokus pada pengumpulan informasi dan bukti terkait aliran dana KIP Kuliah yang seharusnya diterima oleh mahasiswa,” ujar Sulistyohadi kepada awak media pada Selasa (20/1).
Dalam kesempatan itu, ia menolak menyebutkan nama perguruan tinggi yang terlibat namun memberikan petunjuk bahwa lembaga tersebut dipimpin oleh seorang Ketua, bukan Rektor.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena adanya dugaan pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima secara utuh oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, seharusnya setiap mahasiswa mendapatkan bantuan sebesar Rp4,8 juta per semester.
Namun kenyataannya, mereka hanya menerima sekitar Rp1,8 juta, menunjukkan adanya pemotongan hingga Rp3 juta per semester.
Dengan sistem pendidikan berbasis semester yang diterapkan di perguruan tinggi tersebut, dana bantuan dicairkan dua kali dalam satu tahun ajaran.
Artinya, mahasiswa berpotensi kehilangan sekitar Rp3,6 juta setiap tahunnya.
Jumlah penerima manfaat dari program ini mencapai 131 mahasiswa. Dampak dari pemotongan ini pun cukup signifikan bagi kelangsungan pendidikan mereka.
“Jika dalam satu tahun terdapat dua kali pencairan, maka potongan yang diterima mahasiswa bisa mencapai sekitar Rp3,6 juta per tahun,” tambah Sulistyohadi menegaskan kembali kekhawatirannya terhadap situasi ini.
Sulistyohadi menekankan pentingnya program KIP Kuliah sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan akses pendidikan bagi generasi muda dari keluarga kurang mampu tidak terhambat oleh kendala finansial.
Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan dana bantuan ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum berlaku.
“Dana KIP Kuliah ini sangat penting bagi masa depan mahasiswa,” ungkap Sulistyohadi dengan nada prihatin.
“Jika disalahgunakan tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Hingga kini, Kejari Kebumen terus memperdalam penyelidikan dengan memeriksa berbagai pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain juga akan disoroti guna mengungkap secara terang benderang jaringan penyelewengan ini.
Proses hukum ini adalah langkah awal untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Kejari Kebumen berkomitmen menjaga integritas program KIP Kuliah agar dapat mencapai tujuannya memberikan kesempatan pendidikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Pengembangan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan tetapi juga pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Edukasi kepada lembaga pendidikan mengenai pengelolaan dana bantuan dan peningkatan transparansi menjadi agenda penting ke depan.
Masyarakat luas berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini sehingga kepercayaan terhadap program pemerintah tetap terjaga dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh kalangan masyarakat. (cah/dda)
















