BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Ketua DPRD Kebumen, H Saman, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi yang diterima pihaknya terkait pelimpahan perkara salah satu anggotanya ke Kejaksaan Negeri Kebumen.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya untuk selalu menghormati proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam segala situasi hukum.
“Hormati proses hukum dan junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam hal ini seseorang tidak boleh dikatakan bersalah sebelum ada ketukan palu hakim di pengadilan,” ujar H Saman pada Senin (3/11).
H Saman mengingatkan bahwa status sebagai terlapor tidak otomatis menjadikan seseorang tersangka. Begitu pula, status tersangka tidak serta merta berarti terdakwa dan terdakwa pun belum tentu menjadi terpidana.
“Kami tegaskan kembali, junjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya lagi.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kasus tersebut, H Saman menegaskan bahwa urusan ini merupakan domain partai terkait.
Jika nantinya akan ada Pengganti Antar Waktu (PAW) atau tindakan lainnya, maka hal tersebut menjadi ranah partai untuk menanganinya.
“Jika akan ada PAW itu urusan partai,” ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, berkas kasus yang melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah dengan tersangka salah satu oknum Anggota DPRD Kebumen berinisial K telah dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.
Oknum anggota dewan tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen pada akhir Agustus 2025 lalu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Sulistyohadi, menjelaskan bahwa penyidik Polres Kebumen telah melimpahkan berkas beserta tersangka kepada Kejari
Kebumen pada hari Jumat (31/10). Tersangka saat ini masih berstatus sebagai Anggota DPRD aktif dan kini ditahan di Rutan Kebumen selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya, Kejari Kebumen akan melengkapi administrasi untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen.
Terhadap tersangka, diterapkan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan, sebuah langkah hukum yang menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Dalam konteks politik lokal, kasus semacam ini tentu saja dapat berdampak pada citra partai politik yang menaungi anggota dewan tersebut.
Publik memiliki ekspektasi tinggi terhadap integritas para pejabat publik sehingga setiap langkah hukum yang diambil mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat.
Di tengah situasi ini, pernyataan Ketua DPRD H Saman tentang pentingnya asas praduga tak bersalah menjadi pengingat bagi publik agar tidak terburu-buru dalam menghakimi seseorang tanpa adanya keputusan pengadilan yang sah.
Proses hukum harus berjalan sesuai dengan aturan demi memastikan bahwa semua pihak mendapatkan keadilan yang setara.
Ketidakpastian dalam dunia politik sering kali memunculkan berbagai spekulasi dan asumsi liar di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, pernyataan resmi dari tokoh-tokoh kunci seperti H Saman sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di daerah tersebut.
Dalam waktu dekat, perhatian publik akan tertuju pada jalannya persidangan dan bagaimana proses hukum berlangsung terhadap oknum anggota dewan tersebut.
Ini bukan hanya soal penegakan hukum tetapi juga soal bagaimana lembaga legislatif memelihara kepercayaan publik melalui transparansi dan komitmen terhadap integritas moral.
Kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh elemen pemerintahan di tingkat lokal untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka agar tidak terjerat masalah hukum serupa di kemudian hari. (mam/dda)















