BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Banyak jamaah yang harus berjuang menanggung beban utang untuk memenuhi panggilan ibadah suci ini.
Temuan mengejutkan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, setelah melakukan kunjungan ke rumah salah satu jamaah haji tahun 2026 di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dalam keterangan tertulisnya, Dahnil menjelaskan tentang seorang ibu bernama Nek Sania, yang berusia 72 tahun.
“Nek Sania adalah seorang janda, dan saat ini tinggal menumpang di rumah anaknya di Serdang Bedagai,” tuturnya.
Setiap hari, Nek Sania bekerja sebagai buruh cuci untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ia mendaftar untuk berhaji pada tahun 2014 dengan bantuan dana dari anak-anaknya.
Namun, setelah menunggu selama bertahun-tahun, ia akhirnya mendapatkan kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2026 meskipun dalam kondisi masih menanggung utang yang harus dilunasi.
“Pada tahun 2026, panggilan untuk berangkat pun datang. Namun agar bisa berangkat, Nek Sania terpaksa meminjam uang dari banyak pihak,” kata Dahnil.
Keberangkatan Nek Sania menjadi simbol dari banyaknya jamaah lain yang juga berada dalam situasi serupa.
“Kami di Kementerian Haji dan Umrah mendata kondisi jamaah-jamaah haji kami, banyak seperti Nek Sania ini,” lanjutnya.
Melihat fenomena tersebut, Kementerian Haji dan Umrah kini mengambil langkah proaktif dengan melakukan pendataan khusus terhadap jamaah haji yang terjerat utang.
Tujuannya adalah untuk mencari solusi guna meringankan beban mereka yang terpaksa meminjam uang demi melaksanakan ibadah haji.
“Atas perintah Presiden Prabowo, kami mendata jamaah-jamaah haji seperti Nek Sania ini agar bebannya diringankan,” ungkap Dahnil.
Dari sisi lain, pemerintah juga tengah mengupayakan percepatan masa tunggu keberangkatan haji.
Presiden Prabowo Subianto telah meminta Kementerian Haji dan Umrah mencari formula baru guna memangkas antrean haji yang saat ini masih tergolong panjang.
“Evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2027 atau 1448 Hijriah terus dilakukan untuk memperbaiki sistem antrean nasional,” jelas Dahnil.
Ia melanjutkan dengan menyatakan bahwa masa tunggu haji reguler kini telah diseragamkan menjadi 26 tahun secara administratif di seluruh Indonesia.
Namun secara faktual, rata-rata masa tunggu berkisar antara 10 hingga 14 tahun.
Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk mempercepat antrean sambil meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji.
“Oleh sebab itu, Presiden menginginkan Kementerian Haji dan Umrah menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik serta memberikan pelayanan yang prima kepada semua jamaah,” tutur Dahnil.
Sementara itu, proses kepulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci terus berlangsung hingga akhir Juni 2026.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff menginformasikan bahwa hingga Sabtu (20/6/2026), ratusan kloter telah diberangkatkan kembali dari Arab Saudi melalui dua bandara utama yaitu Jeddah dan Madinah.
Sebanyak 267 kloter telah diberangkatkan melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah, dengan total mencapai 104.753 orang yang terdiri dari 103.687 jemaah dan 1.066 petugas.
Sementara itu, melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz di Madinah, sebanyak 70 kloter telah diberangkatkan dengan total sebanyak 27.179 orang, terdiri dari 26.898 jemaah dan 281 petugas.
Secara kumulatif hingga saat ini tercatat sebanyak 329 kloter telah tiba kembali di Indonesia dengan total mencapai 129.025 orang, terdiri dari 127.709 jemaah dan 1.316 petugas pendukung.
Selain itu, jumlah jemaah haji khusus yang telah kembali ke Tanah Air juga cukup signifikan yaitu sebanyak 15.802 orang.
Maria Assegaff menyampaikan apresiasi kepada seluruh jemaah serta petugas yang telah memastikan proses pemulangan berlangsung aman, tertib dan lancar.
“Semoga kepulangan ini menjadi awal untuk menebarkan kebaikan serta membangun peradaban yang lebih baik,” tandasnya.
Dengan berbagai upaya yang tengah dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta dukungan penuh dari pemerintah, diharapkan masalah antrean maupun utang bagi jamaah dapat teratasi dengan baik ke depannya. (*/stch/dda)














