BANYUMASEKSPRES.ID, Kasus korupsi pengadaan lahan yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, kini memasuki babak baru.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 5 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Ariawan, menuntut Awaluddin dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Tuntutan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Akibat tindakannya, negara dirugikan hingga Rp237 miliar. Selain hukuman penjara, Awaluddin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp750 juta.
Jika tidak dibayarkan, maka denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyatakan bahwa Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan KUHP Nasional Pasal 603.
Pasal ini mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono pada Selasa, 6 Januari 2026.
Jaksa mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Awaluddin Muuri menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhy Nur Huda. Uang tersebut berhubungan dengan proses jual beli lahan antara PT Rumpun Sari Antan dan PT Cilacap Segara Artha.
Dana itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa termasuk kebutuhan pencalonannya sebagai Bupati Cilacap.
“Termasuk di dalamnya Rp500 juta yang digunakan untuk memperoleh rekomendasi dari Partai Amanat Nasional,” jelas jaksa lebih lanjut.
Akibat penerimaan uang tersebut, Awaluddin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
Jika tidak mampu membayar, maka hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan akan dijatuhkan sebagai gantinya.
Penuntut umum menilai tindakan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta dinilai menikmati hasil dari perbuatan melawan hukum.
Selain Awaluddin Muuri, kasus ini juga menyeret nama Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhy Nur Huda.
Ia dituntut hukuman penjara selama 18 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp152 miliar.
Jika tidak dibayarkan, bisa diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan.
Kasus ini bermula ketika Andhy Nur Huda menawarkan penjualan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan di Kecamatan Cipari kepada Perumda Kawasan Industri Cilacap melalui PT Cilacap Segara Artha.
Pembelian lahan disepakati senilai Rp237 miliar dan pembayaran dilakukan.
Dari transaksi tersebut, Andhy Nur Huda memberikan uang kepada Awaluddin Muuri sebesar Rp1,8 miliar.
Uang juga mengalir kepada Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain, yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini dengan total mencapai Rp4,3 miliar.
Usai pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan mendatang. (jul/dda)
















