Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

AMDAL Cilacap Citimall Selesai Dievaluasi, Pembangunan Siap Dimulai

AMDAL Cilacap CitiMall RampungAMDAL Cilacap CitiMall Rampung
SIAP DIBANGUN : Lokasi pembanguan Cilacap Citimall di Jalan Juanda Cilacap, saat ini proses evaluasi AMDAL sudah selesai

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Langkah maju dalam proyek pembangunan Cilacap Citimall kini semakin nyata.

Tidak ada lagi penundaan yang menghambat, setelah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek besar ini telah sepenuhnya dievaluasi dan hasilnya diterima oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap.

Penyelesaian evaluasi AMDAL merupakan tonggak penting yang membuka jalan bagi tahap berikutnya dalam pengembangan pusat perbelanjaan ini.

Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, mengonfirmasi perkembangan ini dalam pernyataannya pada Senin (5/1),

“Update AMDAL pembangunan Citymall sudah selesai, dan dokumen evaluasinya saat ini sudah diterima DPMPTSP Cilacap.”

Dengan rampungnya tahap evaluasi ini, perhatian kini beralih kepada upaya intensif koordinasi dengan pihak investor untuk memuluskan proses selanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Cilacap tidak membuang waktu dan langsung menugaskan Asisten II Sekda Cilacap untuk menjalin komunikasi intensif dengan pengembang.

Langkah ini dilakukan guna memastikan kelancaran jadwal dimulainya pembangunan dari segi teknis serta administrasi.

“Biasanya jika AMDAL sudah selesai, tahapan berikutnya groundbreaking. Karena itu, kami sudah menugaskan Asisten II untuk berkoordinasi dengan pihak pengembang guna memastikan kapan pembangunan akan dimulai,” lanjut Bupati.

Tidak hanya fokus pada aspek koordinasi dengan investor dan pengembang, Pemerintah Kabupaten juga mempercepat proses perizinan teknis yang menjadi syarat mutlak sebelum dimulainya konstruksi fisik.

Bupati meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap untuk segera menyelesaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

PBG merupakan izin yang harus diterbitkan sebelum konstruksi dimulai sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara SLF dikeluarkan setelah bangunan dinyatakan layak fungsi.

“Untuk PBG kami minta agar dipercepat karena menjadi syarat sebelum konstruksi dimulai. Sementara SLF dikeluarkan setelah bangunan selesai. Kami dorong PUPR untuk segera menindaklanjuti agar proses pembangunan Citimall segera berjalan,” pungkas Bupati Syamsul Aulia Rachman.

Proyek pembangunan Cilacap Citimall di Jalan Juanda ini memang telah lama dinantikan masyarakat lokal, karena diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah setempat.

Selain menjadi pusat perbelanjaan modern yang dapat meningkatkan daya tarik daerah bagi para investor dan pelaku bisnis lainnya, kehadiran Citimall diharapkan bisa membuka lapangan pekerjaan baru bagi warga sekitar.

Namun demikian, proses menuju terwujudnya proyek ini bukan tanpa tantangan.

Dalam setiap tahapannya, pemerintah daerah berupaya keras untuk memastikan bahwa semua prosedur yang ada sesuai dengan regulasi lingkungan serta mematuhi standar keselamatan dan kenyamanan publik.

Evaluasi AMDAL yang baru saja selesai adalah bagian dari komitmen tersebut untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup.

Dengan adanya persiapan matang dari berbagai pihak terkait, momentum groundbreaking diharapkan dapat segera terlaksana dalam waktu dekat.

Ini adalah langkah awal dari perjalanan panjang menuju realisasi pusat perbelanjaan modern yang akan menjadi ikon baru bagi Kabupaten Cilacap. (jul/dda)

Berita Sebelumnya
Pedagang Wonokriyo Minta Retribusi Dikaji Ulang

Retribusi Ruko Dinilai Terlalu Tinggi, Pedagang Pasar Wonokriyo Ajukan Keringanan ke DPRD Kebumen

Berita Selanjutnya
Sumilir Siapkan SOP Mobil Operasional Desa

Pemdes Sumilir Purbalingga Susun SOP Mobil Operasional Desa untuk Kegiatan Pemerintahan dan Sosial Warga