BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Pemerintah mulai menyiapkan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.
Sebagai langkah awal, gedung eks SD Negeri 3 Tanggeran yang berada di atas tanah desa resmi dibongkar setelah seluruh proses penghapusan aset milik pemerintah daerah diselesaikan sesuai ketentuan.
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa sekaligus mendukung penguatan kelembagaan koperasi sebagai salah satu program pemberdayaan ekonomi berbasis desa.
Guru SD Negeri 3 Tanggeran, Gino, menjelaskan bahwa bangunan yang dibongkar merupakan gedung lama yang sebelumnya digunakan sebagai ruang belajar bagi siswa kelas rendah.
Lokasi bangunan tersebut berada di samping Kantor Pemerintah Desa Tanggeran.
Sementara itu, gedung utama SD Negeri 3 Tanggeran yang berada di tepi jalan hingga kini masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Sekitar 160 siswa tetap bersekolah di lokasi tersebut sehingga proses pembelajaran tidak terdampak oleh pembongkaran bangunan lama.
“Yang digunakan untuk pembangunan KDMP berada di dekat kantor desa. Dulu bangunan itu dipakai sebagai ruang kelas murid kelas kecil,” ujar Gino saat ditemui, Senin (6/7).
Kepala Dusun II Desa Tanggeran, Ansori, membenarkan bahwa bangunan eks SD Negeri 3 Tanggeran memang berdiri di atas tanah milik desa.
Namun, bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas sebagai kuasa pengguna barang.
Menurut Ansori, hingga awal pekan ini pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih belum dimulai.
Meski demikian, tahapan awal berupa pembongkaran bangunan lama telah selesai dilaksanakan oleh pihak terkait.
“Yang melakukan pembongkaran adalah dinas. Setelah bangunan selesai dibongkar, lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” jelas Ansori.
Sementara itu, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Yusup, memastikan proses pembongkaran telah dilakukan sesuai mekanisme penghapusan aset pemerintah daerah.
Sebelum bangunan dibongkar, seluruh tahapan administrasi telah diselesaikan agar pemanfaatan lahan tidak menyalahi aturan.
Karena bangunan merupakan aset pemerintah daerah, proses penghapusan aset menjadi syarat utama sebelum tanah desa dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah desa.
Yusup menjelaskan bahwa material hasil pembongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai bagian dari aset daerah.
“Bekas-bekas bongkaran gedung yang masih memiliki nilai menjadi milik pemerintah daerah,” katanya.
Setelah proses penghapusan aset selesai, Pemerintah Desa Tanggeran akan memanfaatkan lahan tersebut sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Kehadiran koperasi ini diharapkan mampu menjadi pusat pelayanan ekonomi masyarakat desa, mulai dari penguatan usaha mikro, pengembangan sektor pertanian, hingga mendukung aktivitas perdagangan masyarakat setempat.
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang dikelola secara profesional di tingkat desa.
Dengan memanfaatkan aset desa yang tersedia, pembangunan koperasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Pemerintah Desa Tanggeran bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dapat segera dimulai setelah seluruh tahapan administrasi dan persiapan lokasi rampung.
Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mampu menjadi pusat kegiatan ekonomi baru yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tanggeran dan sekitarnya. (yda/stch/dda)
















