BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan seluruh operator seluler di Indonesia menerapkan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap registrasi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan keamanan data pribadi sekaligus menekan penyalahgunaan identitas yang selama ini masih marak terjadi.
Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, proses registrasi kartu SIM tidak lagi mengandalkan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) seperti sebelumnya.
Seluruh pelanggan baru diwajibkan melakukan verifikasi biometrik melalui pemindaian wajah agar identitas pemilik nomor dapat dipastikan secara akurat.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa seluruh operator seluler wajib mematuhi kebijakan tersebut tanpa pengecualian.
Menurutnya, penggunaan teknologi biometrik merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Komdigi telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghentikan layanan validasi NIK dan KK yang selama ini digunakan dalam proses registrasi pelanggan seluler.
Langkah itu diambil setelah pemerintah menemukan masih terdapat operator yang mengaktifkan nomor baru hanya dengan memasukkan NIK dan KK tanpa melakukan verifikasi biometrik.
Kondisi tersebut dinilai masih membuka peluang terjadinya penyalahgunaan identitas untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Komdigi juga telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh operator telekomunikasi agar segera menghentikan aktivasi nomor baru yang masih menggunakan metode lama.
Pemerintah meminta seluruh proses registrasi pelanggan hanya dilakukan melalui sistem pengenalan wajah sesuai ketentuan yang berlaku.
Edwin menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi.
Menurutnya, perlindungan data masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan digital di Indonesia.
“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” katanya.
Untuk memastikan implementasi aturan berjalan sesuai ketentuan, Komdigi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah gerai operator seluler di Jakarta Pusat pada 3 Juli 2026.
Hasil sidak menunjukkan masih terdapat operator yang belum sepenuhnya menerapkan kebijakan registrasi biometrik.
Dari beberapa operator yang diperiksa, hanya satu operator yang telah mewajibkan proses face recognition sebelum nomor baru diaktifkan.
Sementara itu, dua operator lainnya masih ditemukan mengaktifkan kartu SIM hanya menggunakan data NIK dan KK.
Bahkan petugas juga menemukan kartu SIM yang sudah aktif dan siap digunakan tanpa melalui proses verifikasi biometrik sebagaimana diwajibkan pemerintah.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius Komdigi karena berpotensi melemahkan upaya pemerintah dalam meningkatkan keamanan identitas digital masyarakat.
Oleh sebab itu, pengawasan terhadap implementasi aturan baru akan terus dilakukan secara berkala.
Penerapan registrasi biometrik diharapkan mampu mengurangi berbagai bentuk penyalahgunaan nomor telepon, seperti penipuan online, penyebaran informasi palsu, pembukaan akun digital menggunakan identitas orang lain, hingga tindak kejahatan siber lainnya.
Selain meningkatkan perlindungan konsumen, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi nasional.
Dengan identitas pelanggan yang lebih akurat, operator akan lebih mudah menjaga keamanan layanan sekaligus membantu penegakan hukum apabila terjadi penyalahgunaan nomor seluler.
Melalui penerapan face recognition sebagai syarat registrasi kartu SIM, pemerintah menargetkan terciptanya sistem telekomunikasi yang lebih aman, modern, dan mampu melindungi data pribadi masyarakat Indonesia di era transformasi digital yang terus berkembang. (*/stch/dda)
















