BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap melakukan pendataan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan S. Parman, Rabu (5/8/2026).
Sebanyak 22 pedagang tercatat dalam kegiatan tersebut yang menjadi bagian dari program penataan PKL di Cilacap sekaligus upaya menciptakan kawasan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Pendataan tidak hanya difokuskan pada pencatatan jumlah pedagang, tetapi juga disertai sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban saat menjalankan aktivitas usaha di ruang publik.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP memberikan edukasi kepada para pedagang agar selalu menjaga kondisi lingkungan sekitar lokasi berjualan.
Pedagang juga diimbau membawa pulang lapak, meja, kursi, maupun perlengkapan dagang lainnya setelah selesai berjualan sehingga area Jalan S. Parman tetap bersih dan tidak mengganggu pengguna jalan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembinaan kepada para pedagang sebelum pemerintah mengambil kebijakan penataan yang lebih menyeluruh.
Pendekatan yang digunakan lebih mengedepankan dialog dan edukasi dibandingkan tindakan penertiban secara langsung.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cilacap, Ngadino, mengatakan seluruh petugas diminta mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan pendataan maupun sosialisasi kepada pedagang.
Selain mendata, petugas juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.
Dengan demikian, para pedagang diharapkan memahami hak serta kewajiban ketika memanfaatkan ruang publik sebagai lokasi berusaha.
“Dengan pendekatan yang humanis, kami berharap para pedagang dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan sehingga kawasan Jalan S. Parman tetap nyaman bagi masyarakat,” kata Ngadino.
Menurutnya, pendataan menjadi tahapan penting sebelum pemerintah menentukan langkah pembinaan maupun penataan kawasan.
Data yang diperoleh akan menjadi dasar untuk mengetahui jumlah pedagang aktif serta kondisi aktivitas perdagangan di sepanjang Jalan S. Parman.
Melalui data tersebut, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran tanpa mengabaikan kepentingan para pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilannya dari aktivitas berdagang.
“Dengan data yang dimiliki, pemerintah dapat menentukan langkah pembinaan yang lebih tepat tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi masyarakat,” tandasnya.
Ngadino menjelaskan bahwa penataan PKL bukan bertujuan menghambat kegiatan ekonomi masyarakat, melainkan menciptakan keseimbangan antara aktivitas usaha dengan fungsi ruang publik.
Jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya tetap harus dapat dimanfaatkan secara nyaman oleh seluruh masyarakat.
Karena itu, Satpol PP akan terus mengedepankan pola pembinaan melalui sosialisasi, edukasi, dan komunikasi dengan para pedagang.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk ikut menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan kawasan tanpa harus dilakukan penindakan yang bersifat represif.
Selain itu, pemerintah juga berharap tercipta kerja sama yang baik antara pedagang, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam menjaga kawasan perdagangan agar tetap tertib dan nyaman.
Kesadaran bersama dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan ruang publik yang aman sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kerja sama antara pemerintah dan para pedagang menjadi kunci untuk menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Ngadino.
Melalui pendataan terhadap 22 PKL di Jalan S. Parman, Satpol PP Kabupaten Cilacap berharap proses penataan kawasan dapat berjalan secara bertahap, terukur, dan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib tanpa mengurangi kesempatan masyarakat untuk mencari nafkah. (jul/stch/dda)














