BANYUMASEKSPRES.ID, Presenter Vicky Prasetyo kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, istrinya, Fangfang, melaporkan Vicky Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penelantaran anak.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian di Mabes Polri pada Jumat (7/8).
Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, membenarkan laporan tersebut dan menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan penelantaran anak.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan itu, Vicky Prasetyo diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kewajibannya sebagai orang tua.
“Laporan tersebut sudah diterima di Mabes Polri. Yang di Mabes masuk ke dugaan penelantaran anak,” kata Emmanuel Alvino.
Menurut pihak Fangfang, laporan tersebut dibuat setelah muncul persoalan mengenai pemenuhan kebutuhan anak.
Fangfang mengaku tidak mendapatkan nafkah dan biaya persalinan yang dianggap layak dari Vicky Prasetyo.
Pihak pelapor menyebut persoalan tersebut semakin menjadi perhatian ketika Fangfang menjalani proses persalinan di rumah sakit.
Menurut Emmanuel, Vicky disebut hanya mengirimkan sejumlah uang untuk kebutuhan makan, sementara biaya persalinan dan kebutuhan medis lainnya tidak mendapatkan dukungan yang dinilai cukup.
“Kalau buat makan ditransfer, kalau buat lahiran rumah sakit didiemin. Mending udah ngemis nggak dikasih,” tutur Emmanuel.
Pihak Fangfang menilai kewajiban orang tua terhadap anak tetap harus dipenuhi.
Mereka menekankan bahwa seorang anak memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan, perawatan, dan pemenuhan kebutuhan secara layak dari orang tuanya.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan status pernikahan siri yang disebut dijalani Vicky Prasetyo dan Fangfang.
Pihak pelapor menilai status tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban terhadap anak.
Fangfang meminta Vicky terlebih dahulu menjalankan kewajibannya sebagai seorang ayah sebelum menuntut hak-hak yang berkaitan dengan statusnya sebagai orang tua.
“Sebelum dia menuntut haknya dia, dia harus memenuhi kewajiban dia sebagai seorang ayah. Kita kan tidak bisa kita menuntut hak kita tapi kita tidak melakukan kewajiban,” ujar Fangfang.
Laporan dugaan penelantaran anak tersebut kini menjadi persoalan hukum baru yang harus dihadapi Vicky Prasetyo.
Pihak Fangfang berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan dugaan penelantaran anak, pihak Fangfang juga menyoroti kondisi psikologis perempuan tersebut setelah menjalani proses persalinan.
Emmanuel menyebut Fangfang mengalami tekanan dan trauma setelah melahirkan.
Kondisi tersebut disebut semakin berat karena adanya dugaan intimidasi dari pihak keluarga Vicky Prasetyo ketika Fangfang masih berada dalam masa pemulihan.
“Setelah melahirkan, klien saya trauma. Siapa yang tidak trauma? Hamil 9 bulan bukaan satu tidak dibiayai, plus dikata-katakan ‘manusia murah’, ‘miskin’, ‘pengangguran’ ya,” pungkas Emmanuel.
Pihak Fangfang menilai berbagai persoalan tersebut perlu diperhatikan karena terjadi ketika kondisi Fangfang masih dalam masa pemulihan setelah melahirkan.
Mereka juga ingin memastikan kebutuhan anak tetap menjadi prioritas.
Dalam laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri, Vicky Prasetyo disangkakan dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berkaitan dengan kewajiban memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan anak.
Dengan adanya laporan tersebut, proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan yang disampaikan pihak Fangfang akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
Laporan ini menjadi babak baru persoalan hukum yang melibatkan Vicky Prasetyo.
Pihak Fangfang menyatakan laporan dibuat untuk memperjuangkan hak anak sekaligus meminta agar kewajiban sebagai orang tua dapat dipenuhi.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Keterangan dari pelapor, terlapor, maupun pihak terkait akan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.
Untuk saat ini, dugaan penelantaran anak tersebut masih berada dalam proses hukum.
Laporan Fangfang menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak yang disangkakan kepada Vicky Prasetyo. (*/stch/dda)













