Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

PN Purwokerto Tetap Lanjutkan Mediasi Gugatan Kredit Pensiunan Meski Tergugat Tak Hadir

Sidang Kredit Pensiunan Masuk MediasiSidang Kredit Pensiunan Masuk Mediasi
SIDANG: Sidang gugatan pembatalan kredit pensiunan Mandiri Taspen di PN Purwokerto, Kamis (6/8)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sidang ketiga perkara gugatan pembatalan perjanjian kredit pensiunan terhadap Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (6/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, tergugat utama berinisial NHS alias Dika kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan meski telah dipanggil sebanyak tiga kali.

Majelis hakim memutuskan ketidakhadiran tergugat utama tidak menghambat proses pemeriksaan perkara.

Sidang tetap dilanjutkan dengan memasuki tahapan mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni menjelaskan, tergugat telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir dalam persidangan.

Oleh karena itu, proses penyelesaian sengketa tetap berlanjut melalui mediasi.

“Tergugat sudah dipanggil tiga kali namun tetap tidak hadir. Mediasi tetap dapat dilaksanakan sesuai prosedur, dan sidang dipending sampai hasil mediasi,” ujar Dian Anggraeni dalam persidangan.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Mulyono, S.Sos., seorang pensiunan yang meminta pembatalan perjanjian kredit.

Selain itu, penggugat juga menuntut pengembalian kerugian yang menurutnya timbul akibat fasilitas kredit yang hingga kini masih memotong dana pensiunnya.

Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jeffry, MH, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Menurutnya, Bank Mandiri Taspen selalu memenuhi panggilan sidang sejak perkara mulai bergulir.

Jeffry menegaskan seluruh tahapan yang ditetapkan pengadilan telah diikuti sesuai prosedur.

Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya proses mediasi kepada mediator yang ditunjuk pengadilan tanpa melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan selalu hadir dalam setiap persidangan. Kami mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku dan menyerahkan pelaksanaan mediasi sepenuhnya kepada mediator serta ketentuan pengadilan. Kami tidak mengintervensi ataupun berupaya mempercepat proses di luar aturan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Eko Prihatin, SH, menjelaskan bahwa meski tergugat utama kembali mangkir, majelis hakim tetap menetapkan agenda mediasi sebagai tahapan berikutnya dalam penyelesaian perkara.

Menurut Eko, mediasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan dan akan dipimpin oleh mediator nonhakim yang telah ditunjuk Pengadilan Negeri Purwokerto.

“Hari ini merupakan panggilan ketiga bagi tergugat utama dan tetap tidak hadir. Majelis hakim memutuskan perkara tetap masuk agenda mediasi. Mediator yang ditunjuk oleh pengadilan adalah Didik Rudwianto, mediator nonhakim yang juga pensiunan Sekda Banyumas,” ujarnya.

Tahapan mediasi menjadi salah satu mekanisme yang wajib ditempuh dalam perkara perdata sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak, persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengadilan Negeri Purwokerto pun menunda persidangan hingga proses mediasi selesai.

Hasil mediasi nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menentukan tahapan lanjutan dalam penyelesaian sengketa gugatan pembatalan kredit pensiunan tersebut. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Isu Pendidikan di Drakor Teach You a Lesson

Drama Teach You a Lesson Tempati Drama Terbaik Netflix 2026

Berita Selanjutnya
Intip Langkah Ikuti Program Magang

Simak Skema Program Magang Nasional bagi Fresh Graduate Berikan Uang Saku Setara UMP