BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto berinisial D terus berkembang dengan cepat.
Hingga sore hari pada Kamis, 4 Juni 2026, jumlah korban yang meminta pendampingan hukum telah meningkat menjadi 61 orang dengan total kerugian mencapai Rp13,2 miliar.
Data ini disampaikan oleh Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto yang saat ini berperan sebagai pendamping hukum bagi para korban dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto SH, menjelaskan bahwa jumlah korban terus bertambah hampir setiap harinya sejak laporan pertama kali diterima pada tanggal 13 Mei 2026.
“Ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas,” ujar Djoko.
Hal ini menandakan bahwa modus operandi yang digunakan dalam skema investasi bodong ini telah menjangkau banyak individu di berbagai kalangan.
Dalam pendataan sementara yang dilakukan, kerugian yang dialami oleh masing-masing korban bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp400 juta per orang.
Mayoritas dari mereka adalah pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan purnawirawan yang berinvestasi dana pensiun mereka dengan harapan dapat memperoleh keuntungan dari skema yang ditawarkan oleh pelaku.
Salah satu korban bernama Wahyati, warga Ciberung, mengaku kehilangan dana sebesar Rp203 juta.
Ia menjadi salah satu orang yang melapor dan meminta pendampingan hukum pada Kamis tersebut.
“Harapannya uang yang memang menjadi hak kami bisa kembali,” ungkapnya dengan nada penuh harap.
Penuturan Wahyati mencerminkan perasaan banyak orang lain yang terjebak dalam skema investasi meragukan ini.
Seiring bertambahnya jumlah pelapor, nilai kerugian kolektif yang dialami oleh para korban pun terus melonjak hingga menembus angka Rp13,2 miliar.
Hal ini menunjukkan betapa merugikannya dampak dari tindakan penipuan semacam ini bagi masyarakat luas.
Kasus dugaan investasi bodong ini kini juga menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini dan melindungi masyarakat dari penawaran investasi ilegal, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan guna mengumpulkan informasi seputar dugaan investasi yang ditawarkan oleh pegawai nonaktif Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto tersebut.
“Menanggapi informasi yang berkembang terkait penawaran investasi oleh pegawai nonaktif PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, OJK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya dalam rilis pers.
Dinavia menekankan pentingnya pemantauan terus menerus terhadap perkembangan kasus ini serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mengurangi angka penipuan investasi di masa mendatang.
Di sisi lain, OJK juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa legalitas produk investasi dan pihak-pihak yang menawarkan sebelum memutuskan untuk menanamkan dana mereka.
Kesadaran akan pentingnya melakukan riset sebelum berinvestasi dapat membantu mencegah kejadian serupa terjadi lagi di masa depan.
Kasus investasi bodong seperti ini bukan hanya merugikan individu tetapi juga menciptakan dampak negatif bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan pasar modal secara keseluruhan.
Pengalaman pahit yang dialami oleh para korban harus menjadi pelajaran berharga bagi banyak orang agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat untuk menginvestasikan uang mereka.
Banyak orang mungkin merasa terjebak dalam situasi sulit ketika menghadapi penawaran investasi yang tampaknya sangat menguntungkan namun sebenarnya ada niat buruk tersembunyi di baliknya.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami risiko dan melakukan due diligence sebelum menginvestasikan uang hasil jerih payah mereka.
Dalam konteks ini, peran media sangat krusial untuk menyebarluaskan informasi mengenai modus-modus penipuan serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara-cara mengenali tawaran investasi ilegal.
Dengan meningkatkan kesadaran publik, kita dapat bersama-sama mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan. (zet/stch/dda)
















