Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KPK Hentikan Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara 2,7 Triliun, Ini Alasan di Balik SP3

Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun DisetopKasus Tambang Rp 2,7 Triliun Disetop
JPC Jubir KPK Budi Prasetyo.

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi sorotan tajam terkait keputusan mereka untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Kabupaten Konawe Utara yang terjadi pada periode 2007 hingga 2014.

Kasus ini sebelumnya diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. Keputusan penghentian penyidikan ini menjadi perbincangan hangat dan memicu kritik dari berbagai kalangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan karena tidak ada cukup bukti untuk mendukung penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut Budi, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa kerugian negara tidak dapat dihitung. Alasannya, tambang yang belum atau dikelola oleh pihak swasta tidak tercatat sebagai bagian dari keuangan negara.

“Kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” ungkap Budi pada Selasa (30/12).

Budi menambahkan bahwa meskipun ada dugaan penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP), tindakan tersebut tidak dapat secara langsung dikategorikan sebagai kerugian terhadap keuangan negara. Selain itu, tuduhan suap dalam kasus ini dinyatakan telah kedaluwarsa.

“Karena tidak masuk kategori keuangan negara, penghitungan kerugian negara tidak dapat dilakukan oleh BPK,” tegasnya.

Proses penyidikan yang dimulai sejak tahun 2017, menurut Budi, telah dilakukan secara maksimal. Penegakan hukum mencakup pasal kerugian negara dan suap.

Namun setelah dievaluasi pada tahun 2024, perkara tersebut diputuskan untuk dihentikan melalui SP3 yang diterbitkan pada tanggal 17 Desember 2024.

“Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya penyidikan yang panjang,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada Oktober 2017. Ia diduga menyebabkan kerugian bagi negara dari penjualan nikel melalui perizinan yang bermasalah serta menerima suap senilai Rp13 miliar.

Namun, pada tanggal 26 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan dengan alasan kurangnya bukti yang cukup.

Keputusan ini memicu kritik keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penerbitan SP3 berpotensi melemahkan akuntabilitas lembaga antirasuah tersebut.

“Penghentian perkara berpotensi subjektif dan sulit dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya dengan nada prihatin.

Mantan wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif juga menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kasus sumber daya alam dengan potensi kerugian besar seperti ini agar tidak dihentikan begitu saja.

Baginya, kasus-kasus semacam ini memerlukan perhatian khusus mengingat dampaknya yang luas terhadap perekonomian dan lingkungan.

Tidak hanya kritik dari pihak luar, keputusan penghentian penyidikan ini juga menimbulkan diskusi internal mengenai efektivitas lembaga antirasuah dalam menangani kasus korupsi skala besar.

Beberapa pihak mempertanyakan apakah penghentian ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia atau sekadar kendala teknis dalam proses pengumpulan bukti.

Menghadapi tekanan publik dan kritik tajam tersebut, KPK harus memperkuat komunikasi dan transparansi terkait alasan di balik keputusan mereka agar mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa lembaga tersebut tetap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, pengawasan masyarakat dan organisasi independen seperti ICW sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh KPK tetap berada pada jalur yang benar dan sesuai dengan mandat mereka sebagai lembaga anti-korupsi.

Keberadaan lembaga-lembaga pengawas independen berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan akuntabilitas di era demokrasi saat ini.

Sejauh mana dampak dari penghentian kasus ini terhadap kredibilitas KPK akan terlihat seiring waktu berjalan. Namun yang jelas, langkah ini merupakan ujian bagi lembaga anti-korupsi tersebut untuk terus memperbaiki diri dan memastikan setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (*/stch/fam)

Berita Sebelumnya
Fitur payLater TikTok

Cara Aktifkan, Syarat, dan Tips Agar Paylater Tiktok Disetujui

Berita Selanjutnya
Tetap Bisnis dari Penjara

Berbisnis dari Balik Jeruji, Nikita Mirzani Sukses Buka Restoran Niki's Burger