BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan dalam kegiatan penyelidikan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar.
Namun, hingga Jumat (21/8/2026), KPK belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan diambil setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
“Bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).
Menurut Budi, penyidik saat ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Namun, saat ini masih digunakan Sprindik umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” katanya.
Budi menjelaskan, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara yang diduga berasal dari pemotongan upah pungut di lingkungan Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, KPK masih mendalami konstruksi dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga masih mengumpulkan serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang nantinya bertanggung jawab secara hukum.
“Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih Sprindik umum. Tentu nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan,” jelas Budi.
Dengan demikian, belum ada pihak yang dapat disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK masih melakukan proses penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam kegiatan penyelidikan sebelumnya, tim KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar.
Budi mengatakan uang tersebut nantinya akan dilakukan penyitaan secara resmi setelah perkara masuk tahap penyidikan.
Penyidik juga akan menelusuri asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Di mana uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan di tahap penyidikan,” terang Budi.
Selain menelusuri uang yang diamankan, penyidik KPK akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Keterangan tersebut diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk mengetahui bagaimana dugaan pemotongan upah pungut dilakukan serta siapa saja yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang.
“Dan dilakukan pendalaman sehingga dalam proses pendalaman itu tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini,” sambungnya.
Penanganan perkara ini sebelumnya sempat menimbulkan perhatian setelah muncul informasi mengenai kegiatan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada Kamis (20/8).
Saat itu, beredar kabar bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pemkab Bogor.
Informasi yang beredar juga menyebut adanya sejumlah kepala dinas yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Sumber internal KPK sebelumnya menyebut terdapat enam orang yang dibawa dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Namun, pada tahap awal, KPK membantah bahwa kegiatan di Bogor merupakan OTT.
Budi ketika itu mengatakan tim KPK memang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
Namun, menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meminta keterangan sejumlah pihak berdasarkan laporan masyarakat.
“Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, terkait kabar peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor, kami klarifikasi, bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (20/8).
KPK kemudian mengakui adanya kegiatan lain di wilayah tersebut, tetapi belum memberikan penjelasan terperinci mengenai perkara yang sedang ditangani.
“Adapun kegiatan lain oleh KPK di wilayah tersebut, benar ada, namun untuk saat ini secara detail kami belum dapat sampaikan,” katanya.
Setelah perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK mulai mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pemotongan upah pungut di lingkungan Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor.
KPK belum menyampaikan identitas pihak yang berpotensi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Perkembangan tersebut sekaligus memperjelas bahwa kegiatan KPK di Kabupaten Bogor memang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi, meskipun sebelumnya lembaga antirasuah membantah informasi bahwa kegiatan tersebut merupakan OTT.
Dengan status perkara yang kini telah berada pada tahap penyidikan, penyidik memiliki ruang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap bukti, aliran dana, serta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara.
KPK juga masih harus memastikan keterkaitan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diamankan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Hingga proses tersebut selesai, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan tersangka juga baru dapat dilakukan setelah KPK menyimpulkan adanya bukti yang cukup. (*/stch/dda)














