Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KPK Telusuri Aliran Uang Suap Pajak PT Wanatiara Persada ke Oknum Ditjen Pajak

KPK Usut Aliran Uang Suap PajakKPK Usut Aliran Uang Suap Pajak
PENGGELEDAHAN: Rombongan penyidik KPK ketika menggeledah kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (13/1)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan aliran uang yang diduga terkait dengan kasus suap pengurangan pajak oleh PT Wanatiara Persada (WP).

Kasus ini menyeret oknum dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ada dugaan kuat mengenai aliran dana dari pihak tersangka kepada oknum Ditjen Pajak di pusat.

“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak Ditjen Pajak Pusat,” ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1).

Budi menambahkan bahwa detail terkait oknum pegawai Ditjen Pajak yang diduga turut menerima aliran dana tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan oknum ini diduga terjadi karena mereka ikut serta dalam menentukan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh PT WP.

“Ini masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja, nominalnya berapa, termasuk juga nantinya penyidik juga akan mendalami dari sisi PT WP-nya,” katanya.

Penggeledahan besar-besaran telah dilakukan oleh KPK pada Selasa (13/1) di kantor pusat Ditjen Pajak di Jakarta Selatan.

Dalam operasi tersebut, sejumlah dokumen penting berhasil disita termasuk Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah uang tunai yang nominalnya belum disebutkan secara rinci.

Pada hari yang sama di malam harinya, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT WP dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, serta dokumen kontrak lainnya.

Selain itu, alat elektronik seperti laptop dan handphone turut disita dalam upaya pengembangan kasus.

Sebelumnya, KPK telah mengambil langkah tegas dengan menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dari lokasi ini, tim penyidik menyita BBE berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Tim Pemeriksa KPP Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar PBB oleh PT WP sekitar Rp75 miliar.

Namun dalam prosesnya, terdapat indikasi kongkalikong yang menyebabkan jumlah kurang bayar PBB turun drastis menjadi Rp23 miliar.

“All in dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar itu sebesar Rp8 miliar disebut-sebut sebagai fee untuk saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ungkap Asep dalam konferensi pers di kantornya pada Minggu (11/1).

PT WP sendiri merasa keberatan dengan permintaan fee tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp4 miliar.

Setelah melalui proses negosiasi dan kesepakatan pada Desember 2025, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.

Nilai ini mengalami penurunan signifikan sebesar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan sehingga berdampak pada penurunan pendapatan negara secara signifikan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung ini.

Menurutnya DJP menghormati dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK dalam penegakan hukum.

Namun terkait detail perkara dan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini DJP sepenuhnya menyerahkan kepada KPK.

“Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/1).

Kasus suap pengurangan pajak ini menyeret perhatian publik karena mengungkap praktik kecurangan dalam pengelolaan pajak yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan negara paling vital.

Dengan adanya pengungkapan kasus suap seperti ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi.(*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Tetap Kejar Restorative Justice

Restorative Justice Ditolak, Inara Rusli Minta Perlindungan Hukum ke Polda Metro

Berita Selanjutnya
Laga Tertunda Penuh Drama

Prediksi Como vs AC Milan: Ujian Berat Rossoneri di Stadio Sinigaglia