Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Polisi Sita 9 Motor Diduga Hasil Curanmor, Dua Tersangka Diamankan Polresta Cilacap
Hotman Paris Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Penghinaan Jurnalis Mulai Diselidiki

Hotman Paris Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Penghinaan Jurnalis Mulai Diselidiki

Laporan terhadap Hotman Paris Mulai DiprosesLaporan terhadap Hotman Paris Mulai Diproses
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan saat ini memasuki tahap awal penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu pengacara ternama di Indonesia.

PWI menilai pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers telah merendahkan profesi wartawan, sehingga organisasi tersebut memutuskan untuk membawa persoalan itu ke jalur hukum.

Laporan resmi PWI diterima Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT.

Dalam laporannya, Hotman Paris diduga melanggar Pasal 242 KUHP atas pernyataan yang disampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini sedang dipelajari oleh penyidik.

Menurutnya, penyidik akan melakukan serangkaian tahapan mulai dari memeriksa kelengkapan administrasi, mendalami materi laporan, hingga mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari pihak pelapor, pokok persoalan dalam laporan tersebut berkaitan dengan ucapan Hotman Paris yang dianggap menyinggung dan merendahkan profesi wartawan ketika menjawab pertanyaan dalam konferensi pers.

Budi menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan berlangsung.

“Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pelaporan dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga martabat profesi jurnalis.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Hotman Paris dinilai telah melecehkan profesi wartawan.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, Edison menilai proses hukum tetap perlu berjalan sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami sangat menerima permohonan maaf itu, tapi itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” ujar Edison.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh PWI bukan bertujuan untuk memenjarakan Hotman Paris, melainkan memberikan pesan bahwa profesi wartawan harus dihormati dan tidak boleh direndahkan dalam situasi apa pun.

Di sisi lain, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial. Dalam video tersebut, ia mengaku menyesali ucapannya yang dianggap menyinggung insan pers.

Hotman menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wartawan dan Persatuan Wartawan Indonesia atas pernyataannya yang menjadi polemik.

Ia menjelaskan bahwa ucapannya muncul karena dirinya sedang berada dalam kondisi emosional saat menghadapi pertanyaan yang menurutnya berulang kali diajukan oleh wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Hotman, dirinya telah lebih dahulu menjawab bahwa ia tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan adanya agenda tersembunyi suatu institusi.

Namun, ketika pertanyaan serupa kembali diajukan oleh wartawan lain, emosinya terpancing hingga mengeluarkan kalimat yang kini dipersoalkan.

Hotman juga menilai potongan video yang beredar di media sosial tidak menampilkan keseluruhan konteks percakapan sehingga memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Meski demikian, permintaan maaf tersebut belum menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Penyidik Polda Metro Jaya tetap akan melakukan pendalaman terhadap laporan PWI dengan memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, serta menilai apakah unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Berawal dari Penipuan, Temukan Sembilan Motor

Polisi Sita 9 Motor Diduga Hasil Curanmor, Dua Tersangka Diamankan Polresta Cilacap