BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Kabupaten Natuna tengah menyiapkan program bantuan sosial tunai khusus untuk warga lanjut usia. Lansia berusia 65 tahun ke atas yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan langsung sebesar Rp700 ribu.
Program ini bukan bagian dari kebijakan nasional, melainkan inisiatif langsung dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan lansia yang masuk dalam kategori rentan secara sosial maupun ekonomi.
Saat ini, regulasi pendukung untuk penyaluran bantuan tersebut sedang diproses oleh Dinas Sosial Natuna. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna, Puryanti, menyampaikan bahwa bantuan tersebut telah dianggarkan dalam APBD dan menunggu tahap akhir penyusunan kebijakan agar bisa segera direalisasikan.
“Setiap lansia yang terdaftar dan memenuhi kriteria akan menerima bantuan tunai sebesar Rp700 ribu. Anggarannya sudah kami siapkan dalam APBD dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi kebijakan,” ujar Puryanti.
Dalam pelaksanaan program ini, Pemkab Natuna menggunakan data dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai referensi utama. Namun, data tersebut tidak langsung digunakan tanpa proses lanjutan.
Untuk memastikan akurasi data, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) secara langsung ke lapangan. Proses ini penting agar bantuan benar-benar disalurkan kepada lansia yang membutuhkan dan sesuai kriteria.
“Penerima BST lansia merupakan mereka yang termasuk dalam kategori desil satu hingga desil lima dalam DTSEN,” jelas Puryanti.
Dengan klasifikasi desil satu sampai lima tersebut, artinya penerima merupakan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau paling rentan secara ekonomi. Verval dilakukan agar bantuan tidak salah sasaran, sekaligus menghindari potensi penyaluran ganda.
Selain itu, bantuan hanya akan diberikan kepada lansia yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari program lain. Ketentuan ini diberlakukan guna mencegah tumpang tindih penerima antara program pusat dan daerah.
Puryanti juga menegaskan bahwa sasaran utama bantuan ini adalah warga yang memang belum pernah tersentuh oleh bantuan serupa. Dengan demikian, lebih banyak lansia yang bisa menikmati manfaat dari dana bantuan sosial ini.
Langkah verifikasi ketat tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Mereka tidak ingin program ini menjadi celah penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran sosial.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi daerah dalam merespons kondisi ekonomi pasca pandemi. Banyak lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap dan sangat bergantung pada keluarga atau bantuan pemerintah untuk kebutuhan sehari-hari.
Dengan bantuan tunai senilai Rp700 ribu, diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi mereka, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok dan kesehatan. Terlebih, lansia merupakan kelompok dengan risiko tinggi terhadap berbagai tantangan kesehatan.
Program ini juga diharapkan menjadi contoh kebijakan afirmatif yang mengutamakan pendekatan berbasis data. Menggunakan DTSEN dan verifikasi lapangan memberi peluang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan bantuan secara adil.
Langkah ini juga memperlihatkan bahwa intervensi sosial di tingkat lokal bisa efektif bila ditunjang oleh data yang akurat, serta sistem pelaporan dan evaluasi yang baik. Natuna menunjukkan bahwa daerah pun bisa bergerak cepat dalam melindungi kelompok rentan.
Dukungan dari APBD menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada skema bantuan pusat. Mereka juga mengambil inisiatif dan tanggung jawab sosial melalui program langsung ke masyarakat.
Jika proses regulasi dan verifikasi rampung, penyaluran bansos ini diperkirakan segera dimulai. Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi, terutama dalam menyampaikan data atau melaporkan bila ada warga yang memenuhi syarat namun belum terdata.
Keseluruhan program ini dinilai bisa memperkecil kesenjangan sosial serta memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok lansia. Pemerintah berharap agar kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas hidup lansia secara nyata dan berkelanjutan. (WAN)
















