Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Login DTKS Kemensos Agar Bisa Terdaftar Sebagai Penerima Bansos, Ini Panduannya

Login dtks kemensosLogin dtks kemensos
Login DTKS Kemensos

BANYUMASEKSPRES.ID, DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan sistem data nasional yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Sistem ini berfungsi untuk mendata masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari pemerintah pusat.

Kini, data DTKS telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran.

Dengan adanya DTKS, bantuan pemerintah tidak lagi disalurkan sembarangan.

Hanya masyarakat yang namanya terdaftar dan memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPJS Kesehatan PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Seluruh program tersebut masih berlanjut di tahun anggaran 2025.

Di bidang pendidikan, keberadaan DTKS juga memainkan peran penting.

Data ini digunakan untuk menentukan apakah seseorang layak menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Artinya, DTKS bukan hanya penting bagi penerima bansos kebutuhan pokok, tapi juga untuk siswa dari keluarga tidak mampu.

Dikutip dari situs resmi Kemensos, DTKS berisi berbagai informasi penting.

Di dalamnya tercakup data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima manfaat bantuan sosial dan pemberdayaan, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial lain.

Data ini dijadikan dasar perencanaan dan penyaluran program bantuan secara nasional.

Namun tidak semua warga otomatis masuk dalam DTKS.

Terdapat syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi penerima bantuan.

Di antaranya adalah wajib Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki dokumen sah seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta dikategorikan sebagai keluarga miskin.

Selain itu, peserta juga tidak boleh berasal dari kalangan ASN, anggota TNI, maupun Polri.

Yang terpenting, seseorang harus terdaftar dalam sistem DTKS milik Kemensos.

Jika belum terdaftar, maka tidak bisa mendapatkan bantuan sosial meskipun tergolong masyarakat kurang mampu.

Maka dari itu, penting untuk mengetahui cara daftar DTKS dan mengecek status kepesertaan secara mandiri.

Ada dua pilihan cara mendaftar DTKS yang bisa dipilih masyarakat, yaitu melalui jalur online dan offline.

Pendaftaran online bisa dilakukan lewat aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store.

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna cukup membuat akun baru dengan memasukkan data diri seperti nomor KK, NIK, dan nama sesuai KTP.

Langkah selanjutnya adalah melengkapi data wilayah tempat tinggal, mulai dari provinsi hingga RT dan RW.

Pengguna juga diminta mengisi nomor ponsel aktif dan alamat email.

Setelah itu, buat username dan password untuk keperluan login.

Satu tahap penting yang tidak boleh dilewatkan adalah mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.

Setelah semua proses selesai, sistem akan mengirim notifikasi verifikasi akun ke email yang didaftarkan.

Buka email tersebut dan klik “Verifikasi Email” untuk mengaktifkan akun.

Setelah akun aktif, masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos dan pilih menu “Daftar Ulasan”.

Di sini, peserta bisa memilih jenis bansos yang ingin diajukan dan melengkapi data yang diminta.

Proses selanjutnya adalah verifikasi dan validasi yang akan dilakukan langsung oleh pihak Kemensos.

Sementara bagi warga yang tidak memiliki akses internet atau smartphone, proses pendaftaran DTKS tetap bisa dilakukan secara offline.

Caranya cukup datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga.

Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftarkan diri ke DTKS.

Petugas desa akan melakukan musyawarah untuk menilai kelayakan pendaftar.

Jika dinyatakan layak, maka nama calon peserta akan dimasukkan dalam berita acara yang akan diteruskan ke Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota.

Proses selanjutnya dilakukan oleh Dinas Sosial yang akan memverifikasi dan memvalidasi data.

Seluruh informasi calon peserta kemudian diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Di tahap ini, bupati atau walikota akan melakukan persetujuan sebelum hasil verifikasi disampaikan ke Gubernur.

Lalu dari Gubernur, data tersebut diteruskan ke Kementerian Sosial untuk proses akhir.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai peserta DTKS, ada cara mudah untuk mengeceknya secara online di situs resmi.

Lalu, masukkan data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta isi nama sesuai dengan KTP.

Selanjutnya, ketikkan empat huruf kode yang muncul di layar dan klik tombol “Cari Data”.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan muncul tabel informasi yang memuat data diri lengkap dan jenis bantuan sosial yang diterima.

Namun jika belum terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa nama Anda tidak ada dalam daftar penerima manfaat.

Seluruh proses ini memang memerlukan ketelitian.

Namun, dengan prosedur yang terbuka dan bisa diakses sendiri oleh masyarakat, kini tidak ada alasan untuk tidak memastikan apakah Anda atau keluarga Anda sudah masuk DTKS atau belum.

Jangan tunda terlalu lama, segera pastikan data Anda tercantum dalam DTKS agar bisa mendapatkan hak sebagai penerima bantuan sosial resmi dari pemerintah.

Cek DTKS sekarang, baik lewat HP maupun ke kantor desa, dan lengkapi dokumen Anda sesuai ketentuan.(amp)

Berita Sebelumnya
Diduga meninggal sejak 2024

Humaira Asghar Ali Diduga Meninggal Sejak Oktober 2024, Ini Faktanya

Berita Selanjutnya
Tempat surfing favorit

Pantai Widara Payung Cilacap Tempat Surfing yang Cukup Menantang di Jawa Tengah