BANYUMASEKSPRES.ID, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membuka lowongan tenaga ahli LPSK 2026 bagi profesional berpengalaman di bidang hukum, HAM, psikologi, advokasi, serta perlindungan korban.
Rekrutmen ini menjadi peluang strategis bagi tenaga profesional yang ingin berkontribusi langsung dalam sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia secara berkelanjutan.
Pendaftaran dilakukan secara daring dan dibuka hingga 3 Maret 2026. Pelamar diminta memastikan seluruh dokumen serta persyaratan telah dipenuhi sebelum mengirimkan berkas.
Dalam pengumuman resmi, LPSK menyebutkan seleksi ini ditujukan untuk mengisi tiga posisi tenaga ahli dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai kebutuhan lembaga.
Kesempatan ini terbuka bagi individu yang memiliki pengalaman panjang dan pemahaman mendalam terkait isu perlindungan hukum, hak asasi manusia, maupun pendampingan korban.
Persyaratan Umum Rekrutmen Tenaga Ahli LPSK
Pelamar wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas.
Batas usia pelamar minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran, menunjukkan kebutuhan akan tenaga ahli berpengalaman dan matang secara profesional.
Kondisi kesehatan jasmani dan rohani harus dibuktikan melalui surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan pada Februari 2026.
Pelamar juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika atau psikotropika serta tidak menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama proses seleksi berlangsung.
Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal tujuh tahun di bidang hukum, HAM, atau bidang lain yang relevan dengan kebutuhan LPSK.
Persyaratan lain mencakup tidak merangkap jabatan pada instansi pemerintah maupun badan hukum lain serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai LPSK.
Pelamar juga harus memiliki catatan hukum bersih, dibuktikan melalui SKCK terbaru yang diterbitkan pada Februari 2026 oleh kepolisian setempat.
Riwayat pekerjaan juga menjadi perhatian, di mana pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun perusahaan swasta.
Komitmen jangka panjang menjadi syarat penting, karena tenaga ahli yang terpilih wajib bersedia bekerja minimal selama lima tahun di lingkungan LPSK.
Kemampuan bahasa Inggris aktif, baik lisan maupun tulisan, menjadi nilai wajib untuk mendukung koordinasi, kajian, serta komunikasi dalam lingkup kerja profesional.
Dari sisi pendidikan, pelamar minimal lulusan Strata 1 dari jurusan relevan seperti hukum, psikologi, kriminologi, kesejahteraan sosial, atau sosial politik.
Selain latar akademik, pelamar juga dapat berasal dari profesi advokat, psikolog, pekerja sosial profesional, peneliti, aktivis organisasi masyarakat sipil, maupun bidang terkait lainnya.
Kompetensi Khusus Tenaga Ahli LPSKyang Harus Dimiliki
Selain persyaratan umum, LPSK menekankan pentingnya kompetensi teknis, manajerial, serta kemampuan sosial kultural sesuai bidang kerja yang akan dijalankan.
Pengalaman bekerja sama dengan instansi pemerintah atau pemangku kepentingan menjadi nilai penting, termasuk lembaga penegak hukum maupun pendamping korban.
Pelamar diharapkan memiliki pengalaman mengelola program, minimal pernah menduduki posisi setara manajer program dalam organisasi atau lembaga terkait.
Kemampuan komunikasi profesional dalam bahasa Inggris secara aktif, baik tertulis maupun lisan, menjadi bagian dari standar kompetensi yang ditetapkan.
Kandidat juga harus mampu menyampaikan gagasan secara tertulis dengan baik, karena pekerjaan tenaga ahli banyak berkaitan dengan kajian dan analisis kebijakan.
Pengalaman menulis karya ilmiah atau tulisan populer mengenai isu hukum, perlindungan saksi, maupun perlindungan korban menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
Selain itu, pelamar diharapkan memahami perkembangan hukum nasional, khususnya hukum pidana, serta dinamika kebijakan dalam sistem peradilan Indonesia.
Wawasan mengenai isu hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan praktik advokasi juga menjadi kompetensi penting dalam mendukung tugas perlindungan korban.
Pengalaman minimal tujuh tahun dalam praktik peradilan, konseling psikologi, pendampingan korban, atau advokasi kebijakan menjadi syarat kompetensi yang harus dipenuhi.
Cara Daftar Rekrutmen Tenaga Ahli LPSK dan Batas Waktu Pengiriman
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi lowongan tenaga ahli LPSK 2026, seluruh dokumen lamaran harus disiapkan secara lengkap dan sesuai ketentuan.
Berkas pendaftaran dikirimkan melalui email resmi LPSK sebelum batas akhir pada 3 Maret 2026, sesuai jadwal yang telah ditetapkan lembaga.
Pelamar disarankan meneliti kembali kelengkapan administrasi serta kesesuaian kualifikasi agar proses seleksi dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Rekrutmen ini menunjukkan komitmen LPSK dalam memperkuat kapasitas kelembagaan melalui tenaga profesional yang memiliki pengalaman, integritas, dan kompetensi tinggi.
Dengan meningkatnya kebutuhan perlindungan saksi dan korban, peran tenaga ahli menjadi semakin strategis dalam mendukung sistem peradilan yang adil dan berkeadilan.
Kesempatan ini juga menjadi ruang kontribusi bagi profesional yang ingin berperan aktif dalam memperkuat perlindungan hukum serta pemulihan bagi korban tindak pidana.
Masyarakat yang memenuhi kriteria diharapkan memanfaatkan peluang ini dengan mempersiapkan dokumen secara matang dan mengirimkan lamaran sebelum batas waktu. (WAN)
















