Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax, Simak Tahapannya

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Sistem CoretaxCara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Sistem Coretax
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Sistem Coretax.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi kini semakin mudah dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP. Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyampaikan laporan tahunan, karena seluruh proses dapat dilakukan secara online melalui platform Coretax.

SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memperoleh penghasilan.

Laporan tersebut memuat informasi mengenai total penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, hingga pembayaran pajak selama satu tahun pajak berjalan. Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, batas akhir lapor SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026.

Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu berakhir.

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax

Langkah langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax
Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax.

Berdasarkan panduan resmi yang dimuat di laman pajak.go.id, berikut tahapan cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP.

1. Akses Menu SPT di Coretax

Langkah pertama, wajib pajak masuk ke sistem Coretax DJP menggunakan akun yang telah terdaftar. Setelah berhasil login, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Buat Konsep SPT.

Pada tahap ini, sistem akan meminta pengguna untuk memilih jenis pajak yang akan dilaporkan.

2. Pilih Jenis Pajak dan Periode

Pilih opsi PPh Orang Pribadi, kemudian klik tombol Lanjut. Selanjutnya, pilih jenis SPT SPT Tahunan dan masukkan periode serta tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya Januari–Desember 2025.

3. Pilih Model SPT

Setelah itu, Wajib pajak diminta memilih model SPT yang sesuai, yakni.

Normal, untuk pelaporan pertama kali.

Pembetulan, apabila ingin membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sebelumnya sudah pernah dilaporkan.

Setelah memilih model yang sesuai, klik tombol Buat Konsep SPT.

4. Mulai Pengisian Formulir

Klik ikon pensil pada konsep SPT untuk mulai mengisi formulir dan klik tombol Posting. Sistem Coretax secara otomatis akan mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT berdasarkan data yang telah tersedia di sistem DJP.

Wajib pajak perlu memeriksa kembali seluruh data yang telah diisikan secara otomatis tersebut. Jika terdapat kesalahan atau data yang belum lengkap, pengguna dapat melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh bagian SPT sesuai kondisi sebenarnya.

5. Bayar dan Lapor

Setelah seluruh data dipastikan benar, klik tombol Bayar dan Lapor. Pada tahap ini, wajib pajak akan diminta memilih penyedia penandatangan digital.

Selanjutnya, masukkan ID dan kata sandi tanda tangan digital sebagai validasi akhir pembuatan dan pengiriman SPT. Klik tombol Simpan, lalu pilih Konfirmasi Tanda Tangan untuk menyelesaikan proses pelaporan.

Status SPT di Coretax

Sistem Coretax akan mengelompokkan status SPT sesuai tahapannya, meliputi.

  • SPT Menunggu Pembayaran: untuk SPT berstatus kurang bayar yang harus diselesaikan terlebih dahulu pembayarannya.
  • SPT Dilaporkan: untuk SPT yang telah berhasil dikirim dan diterima sistem.

Setelah proses pelaporan selesai, wajib pajak dapat mengunduh bukti penerimaan elektronik sebagai tanda bahwa SPT Tahunan telah resmi disampaikan.

Pentingnya Lapor SPT Tepat Waktu

DJP mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu 31 Maret 2026. Pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan terdapat lonjakan akses sistem menjelang tenggat waktu, yang berpotensi memperlambat proses pelaporan.

Dengan memahami cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu, praktis, dan sesuai prosedur. Sistem Coretax juga dirancang untuk mempermudah pengisian data melalui fitur otomatisasi serta integrasi data perpajakan.

Bagi wajib pajak yang masih memerlukan panduan tambahan, DJP juga menyediakan tutorial resmi yang dapat diakses melalui kanal informasi resminya. Melalui pemanfaatan layanan digital ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat serta mendukung transparansi administrasi perpajakan nasional. (mwp)

Berita Sebelumnya
BPS Tegaskan Tak Bisa Ubah Data

Ramai Protes Bansos di Purbalingga, BPS Tegaskan Tak Punya Kewenangan Ubah Data DTSEN

Berita Selanjutnya
Lubang Jalan Sampai PJU Mati

Persiapan Arus Mudik 2026 di Purbalingga, Satlantas Temukan Jalan Rusak dan Lampu Mati