Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Mantan Pj Bupati Cilacap Ajukan Eksepsi, Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah

Mantan pj bupati cilacap ajukan eksepsiMantan pj bupati cilacap ajukan eksepsi
SIDANG PERDANA: Awaluddin Muuri bersama dua terdakwa lainnya saat menuju Pengadilan Tipikor Semarang untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Artha.

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023–2025, yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli tanah milik Kodam IV Diponegoro.

Melalui kuasa hukumnya, Awaluddin menolak keras dakwaan yang diajukan oleh jaksa dan telah resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat (3/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Awaluddin hadir bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Andhi Nur Huda, Direktur PT Rumpun Sari Antan, dan Iskandar Zulkarnain, Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC), yang juga mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap.

Ahmad Aziz, kuasa hukum Awaluddin, menekankan bahwa kliennya tidak bersalah dan menolak semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Tengah.

“Secara prinsip kami keberatan dengan dakwaan jaksa. Nanti akan kami uraikan secara lengkap dalam agenda eksepsi pada persidangan mendatang,” ujar Ahmad Aziz usai persidangan.

Dia menambahkan bahwa semua keberatan dan sanggahan terhadap dakwaan akan dituangkan secara rinci dalam nota eksepsi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.

“Pokok-pokoknya nanti akan kita ulas dan sampaikan, intinya klien kami menolak dakwaan,” lanjutnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Teguh Ariawan mengungkapkan bahwa pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah PT Cilacap Segara Artha (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Perusahaan tersebut diketahui telah melunasi pembayaran tanah seluas 716 hektare dengan nilai Rp 237,094 miliar.

Namun hingga kini mereka belum bisa menguasai lahan tersebut karena masih berada di bawah penguasaan Kodam IV Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro.

Dakwaan menyebutkan bahwa tanah yang dijual tersebut merupakan tanah negara hasil rampasan perang tahun 1965, eks okupasi Belanda dan Jepang, yang selama ini dikelola oleh Kodam IV Diponegoro.

Kasus ini bermula dari penawaran tanah oleh PT Rumpun Sari Antan kepada Perumda KIC melalui surat Nomor 09.CP/XI/2022. Namun karena bidang usaha KIC tidak mencakup sektor perkebunan perusahaan sebenarnya tidak bisa melakukan pembelian.

Menurut jaksa, Awaluddin Muuri kemudian memberikan arahan agar status Perumda KIC diubah menjadi Perseroda dengan menambah bidang usaha perkebunan melalui revisi peraturan daerah.

Perubahan tersebut disebut sebagai langkah agar pengadaan tanah tetap dapat dilanjutkan. Proses jual beli akhirnya dilakukan dengan mekanisme Business to Business (B2B) tanpa appraisal yang akuntabel dan tetap dilanjutkan meskipun ada keberatan dari pihak Kodam IV Diponegoro.

Dalam dakwaannya jaksa juga menuding sebagian uang hasil transaksi dinikmati sejumlah pihak. Iskandar Zulkarnain disebut menerima sekitar Rp 4,33 miliar sementara Awaluddin Muuri diduga mendapat Rp 1,8 miliar.

Adapun sisa dana sekitar Rp 230,9 miliar digunakan oleh Andhi Nur Huda untuk kepentingan pribadi termasuk pembelian properti dan mobil mewah di berbagai daerah.

Atas dakwaan tersebut ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting di wilayah Cilacap dan nilai transaksi yang fantastis mencapai ratusan miliar rupiah.

Keberadaan tanah negara yang masih dikuasai oleh pihak lain meski sudah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha menjadi salah satu poin krusial dalam perkara ini.

Di sisi lain kehadiran Awaluddin Muuri di persidangan menjadi sorotan tersendiri mengingat posisinya sebagai mantan pejabat tinggi daerah. Bantahan keras dari pihaknya menunjukkan adanya keyakinan kuat untuk membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan hukum.

Sementara itu masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum ini dengan harapan dapat terungkapnya fakta-fakta penting terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar serta adanya keadilan bagi semua pihak yang terlibat baik sebagai korban maupun terdakwa. (jul/stch)

Berita Sebelumnya
The gunners puncaki klasemen

Arsenal Puncaki Klasemen Liga Inggris 2025-2026 Usai Tumbangkan West Ham

Berita Selanjutnya
Banyumas terima hibah dana usd 150 ribu dari uncdf

Banyumas Terima Hibah 150 Ribu US Dollar dari UNCDF untuk Inovasi Pengelolaan Sampah