BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengeluarkan kebijakan baru terkait penanganan barang impor yang tertimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari.
Kebijakan ini menegaskan bahwa barang-barang tersebut dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).
Artinya, barang yang tidak memenuhi kewajiban pabean ini berpeluang untuk dimusnahkan, dilelang, atau bahkan menjadi milik negara.
Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Peraturan ini mulai berlaku efektif setelah 90 hari sejak diundangkan pada tanggal 31 Desember 2025.
“BTD yaitu barang yang ditimbun di TPS melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya,” demikian tercantum dalam Pasal 2 huruf a peraturan tersebut, Rabu (7/1).
Status BTD diberlakukan terhadap barang impor yang belum melalui proses pemberitahuan pabean, belum mendapatkan persetujuan pengeluaran atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang-barang tersebut akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (3),
“Sewa gudang dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan penetapan harga terendah lelang dalam hal BTD akan dilelang; atau pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP dalam hal BTD diselesaikan kewajiban pabeannya.”
Pejabat Bea Cukai akan memberikan tenggat waktu hingga 60 hari kepada importir, eksportir, atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabean.
Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, Bea Cukai memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dengan pelelangan, pemusnahan, atau menetapkan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Menurut Pasal 8 ayat (2), “BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN.”
Hal ini berarti bahwa barang-barang tersebut secara otomatis menjadi milik negara apabila tidak ada penyelesaian pabean dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Khusus untuk barang-barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak termasuk kategori larangan, pelelangan menjadi opsi utama.
“BTD yang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor dan tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan,” jelas Pasal 9 ayat (1).
Dalam konteks implementasi peraturan ini, awak media mencatat bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak pada Rabu (13/11/2025).
Inspeksi ini dilakukan guna memastikan kesiapan pelaksanaan peraturan baru serta mengevaluasi sistem penanganan barang impor di lapangan.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi penanganan barang impor serta meminimalkan potensi kerugian negara akibat tertundanya proses kepabeanan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong para importir agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pabeannya sehingga arus keluar masuk barang dapat berjalan lebih lancar.
Namun demikian, kebijakan ini tak lepas dari kritik. Beberapa pihak menilai bahwa tenggat waktu 30 hari terlalu singkat mengingat kompleksitas proses impor dan kendala logistik yang kerap terjadi.
Mereka berpendapat bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan fleksibilitas lebih terutama bagi importir dengan volume besar dan jenis barang tertentu yang memerlukan proses pemeriksaan lebih panjang. (*/stch/dda)
















