Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Modus Baru! Beli Uang Palsu via Shopee COD, Pria di Temanggung Ditangkap

15 lembar uang palsu diamankan15 lembar uang palsu diamankan
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menunjukkan barang bukti upal saat gelar perkara, Senin (3/11)

BANYUMASEKSPRES.ID, TEMANGGUNG – Dalam sebuah operasi yang berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung, peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat setempat berhasil dibongkar.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial HM, berusia 29 tahun, yang merupakan warga Desa Kupen, Kecamatan Pringsurat, Temanggung.

Saat diamankan oleh polisi, HM kedapatan memiliki 15 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku tidaklah menjual kembali uang palsu tersebut kepada orang lain.

Sebaliknya, HM memanfaatkannya untuk bertransaksi secara langsung di warung-warung sekitar tempat tinggalnya.

“Upal yang diperoleh tersangka kemudian dibelanjakan di warung-warung sekitar rumahnya,” jelas Didik pada Senin (3/11).

Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka HM terungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh melalui pembelian secara daring.

Menariknya, HM tidak pernah bertatap muka langsung dengan penjual uang palsu tersebut.

Ia mendapatkan upal itu melalui sebuah grup Facebook bernama ‘Upal 1004 Amanah’ yang diketahui memiliki sekitar dua ribu anggota aktif.

Dalam grup itu, HM menggunakan akun dengan nama samaran Andita. Di sana ia menemukan unggahan yang menawarkan uang rupiah diduga palsu lengkap dengan harga.

HM kemudian melakukan komunikasi lebih lanjut dengan penjual yang menawarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan sistem transaksi unik: perbandingan 1 banding 4.

Ini berarti untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp1,5 juta, pembeli harus membayar dengan uang asli sebesar Rp 400 ribu.

Transaksi tersebut difasilitasi melalui tautan yang dikirimkan oleh penjual kepada HM di platform Shopee menggunakan metode pembayaran cash on delivery (COD).

Menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, HM sudah dua kali melakukan pembelian uang palsu melalui cara ini.

Namun demikian pada pembelian terakhirnya, uang tersebut belum sempat digunakan untuk transaksi apapun.

“Tersangka diketahui sudah dua kali membeli uang palsu. Yang terakhir belum sempat digunakan,” ujar Didik menambahkan.

Dalam pengamanan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting berupa 15 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu berwarna merah muda dengan nomor seri KBS123261.

Selain itu ada juga satu unit telepon genggam milik tersangka serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang turut disita sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya ini, HM dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti maka ia terancam hukuman pidana penjara dengan kurun waktu maksimal mencapai 15 tahun.

Kasus ini sekali lagi menyoroti bagaimana media sosial dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam menjalankan aktivitas ilegal mereka.

Meski teknologi digital memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan sehari-hari manusia namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada sisi gelap yang juga ikut berkembang seiring kemajuan zaman tersebut.

Peredaran uang palsu seperti yang terjadi di Temanggung ini tentunya sangat merugikan masyarakat luas terutama para pedagang kecil atau pemilik warung-warung kecil lokal.

Kepolisian setempat dalam hal ini Polres Temanggung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati ketika menerima uang tunai baik dalam nominal besar maupun kecil.

Penggunaan mata uang non-tunai seperti kartu debit atau aplikasi pembayaran elektronik mungkin bisa menjadi salah satu solusi alternatif guna mengurangi risiko peredaran upal seperti kasus kali ini. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Kai luncurkan kereta khusus petani

KAI Siap Operasikan Kereta Khusus untuk Petani dan Pedagang dengan Tarif Terjangkau

Berita Selanjutnya
5cae6ff861ac0cb67261aca099f45374 ezgif.com resize

Penyebab NIK Tidak Terbaca di Sistem PPG Prajabatan 2025 dan Cara Mengatasinya