BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengimplementasikan kebijakan baru yang berpotensi membawa perubahan signifikan pada lanskap pasar modal di Indonesia.
Dalam waktu dekat, OJK akan merilis aturan peningkatan ambang batas minimum saham publik atau ‘free float’ menjadi 15 persen.
Langkah ini merupakan upaya strategis untuk menanggapi dinamika pasar modal domestik sekaligus menyelaraskan standar bursa Indonesia dengan praktik global.
Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menekankan bahwa peningkatan batas dari 7,5 persen ke 15 persen bertujuan untuk mempertebal likuiditas perdagangan serta meningkatkan transparansi pasar.
“Tentu kami memiliki stages atau tahapan, dan nanti akan kami sampaikan secara lebih spesifik. Peningkatan kebijakan baru free float ini akan kami tetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Friderica kepada awak media.
Respon dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menunjukkan adanya perhatian terhadap kesiapan emiten menghadapi perubahan ini.
Armand Wahyudi Hartono, Ketua Umum AEI, mengusulkan agar penerapan ambang batas free float yang baru dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, proses bertahap ini penting untuk memastikan bahwa emiten memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan strategi mereka sesuai dengan kondisi pasar yang ada.
“Biasanya ketika emiten meningkatkan free float, menurut kami sebaiknya dilakukan step by step atau bertahap,” kata Armand saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2).
Ia percaya bahwa pendekatan bertahap ini akan lebih optimal dan membantu emiten dalam beradaptasi dengan perubahan regulasi.
Lebih lanjut, Armand menekankan pentingnya kolaborasi antara emiten dan otoritas pasar modal seperti BEI untuk memastikan transisi berjalan lancar.
“Saya rasa kenaikan free float ini harus bekerja sama dengan bursa. Kalau naik sedikit demi sedikit enggak apa-apa. Nanti kita menunggu peraturan saja,” tambahnya.
Dalam konteks penerapan bagi seluruh emiten, Armand menyadari bahwa proses ini tidak bisa instan dan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Apalagi memasuki tahun 2026 nanti, jumlah emiten yang tercatat diperkirakan mencapai 956 perusahaan.
Tantangan tersebut memerlukan perhatian khusus agar setiap langkah kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik tanpa mengganggu stabilitas pasar.
Langkah OJK untuk meningkatkan ambang batas free float saham publik ini tidak hanya sekadar upaya regulasi semata melainkan juga sebuah strategi krusial dalam memperkuat fondasi pasar modal Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berpartisipasi aktif dalam perdagangan saham di bursa lokal.
Petugas pengawas pasar saham Indonesia juga turut memantau perkembangan kebijakan ini dengan seksama guna memastikan bahwa implementasinya berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan di industri keuangan dan investasi nasional. (*/stch/dda)
















