BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pengemudi ojek online dan pekerja transportasi informal.
Kebijakan ini ditujukan untuk pekerja sektor transportasi bukan penerima upah, termasuk ojol, kurir, dan sopir, yang selama ini menghadapi risiko kerja tinggi di lapangan.
Melalui diskon tersebut, iuran JKK dan JKM yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini hanya dibayarkan Rp8.400 setiap bulan oleh peserta aktif.
Program potongan iuran ini mulai berlaku sejak awal tahun dan direncanakan berjalan hingga Maret 2027 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Dida Gardera, menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga kesejahteraan pekerja informal.
“Diskon iuran JKK dan JKM ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Dida Gardera.
Pemerintah menilai sektor transportasi informal memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja relatif tinggi sehingga membutuhkan perlindungan berkelanjutan yang tetap terjangkau oleh pekerja mandiri.
Dengan skema diskon ini, pekerja transportasi informal tetap mendapatkan manfaat perlindungan maksimal tanpa terbebani kewajiban iuran penuh setiap bulan.
Program diskon ini berlaku bagi peserta baru maupun peserta lama BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sebagai pekerja bukan penerima upah sektor transportasi.
Namun demikian, tidak semua peserta otomatis menerima diskon karena terdapat pengecualian bagi kelompok tertentu yang iurannya telah ditanggung pemerintah.
Peserta yang iuran JKK dan JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD tidak termasuk dalam kebijakan potongan iuran 50 persen tersebut.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat stimulus sementara dan difokuskan kepada pekerja yang membayar iuran secara mandiri setiap bulan.
Selama periode diskon, manfaat perlindungan JKK dan JKM tetap berjalan penuh sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Klaim JKK dan JKM bagi Ojol
Untuk mengajukan klaim manfaat JKK dan JKM, peserta wajib memastikan status kepesertaan aktif dan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu.
Berikut syarat klaim yang berlaku bagi peserta pekerja bukan penerima upah sektor transportasi:
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja bukan penerima upah
- Iuran JKK dan JKM dibayarkan secara rutin sesuai ketentuan
- Mengalami kecelakaan kerja atau peristiwa meninggal dunia sesuai cakupan program
- Dokumen pendukung klaim lengkap dan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan
Proses klaim dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui layanan digital resmi yang disediakan.
Peserta disarankan memastikan data kepesertaan selalu diperbarui untuk menghindari kendala administratif saat proses klaim berlangsung.
Selain potongan iuran, beberapa skema pembayaran juga terintegrasi dengan layanan digital seperti GoPay untuk memudahkan transaksi.
Melalui metode pembayaran digital, peserta berpeluang memperoleh insentif tambahan berupa cashback sesuai ketentuan penyedia layanan.
Pemerintah berharap kemudahan ini mendorong lebih banyak pekerja informal untuk bergabung dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Diskon iuran selama 15 bulan diproyeksikan membantu jutaan pekerja transportasi informal menjaga perlindungan sosial berkelanjutan.
Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah memperluas inklusi jaminan sosial di tengah dominasi sektor kerja informal.
Dengan adanya program ini, pekerja ojol dan kurir diharapkan lebih terlindungi dari risiko kerja tanpa khawatir beban iuran yang tinggi. (Okt)
















