BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur cara penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Regulasi ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem administrasi kependudukan yang tertib, seragam, dan sesuai norma yang berlaku.
Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menghindari terjadinya perbedaan penulisan nama, baik karena kesalahan teknis maupun multitafsir, yang selama ini kerap menjadi sumber kendala dalam pelayanan publik hingga pencocokan data antarinstansi.
Permendagri No. 73 Tahun 2022 menetapkan prinsip utama dalam penulisan nama pada dokumen resmi.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa penulisan nama harus memenuhi tiga unsur pokok: sesuai dengan norma agama, menjunjung kesopanan dan kesusilaan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, nama yang dipakai dalam dokumen resmi seperti KTP, KK, atau akta kelahiran tidak boleh bertentangan dengan hukum, etika, atau budaya masyarakat Indonesia.
Syarat dan Format Penulisan Nama yang Diatur Resmi

Pada Pasal 4 ayat (2), terdapat beberapa ketentuan teknis dalam pencatatan nama yang wajib diperhatikan oleh masyarakat.
Pertama, nama harus mudah dibaca, tidak membingungkan, dan tidak multitafsir. Ini penting untuk menghindari kesalahan baca maupun salah paham saat digunakan dalam pelayanan administrasi.
Kedua, nama tidak boleh mengandung makna negatif. Artinya, nama-nama dengan arti kasar, menghina, atau merendahkan martabat seseorang dilarang untuk dicatat.
Ketiga, jumlah huruf dalam nama dibatasi maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Batasan ini penting untuk menyesuaikan dengan sistem komputerisasi yang digunakan dalam pengolahan data kependudukan.
Keempat, nama harus terdiri dari minimal dua kata. Penulisan nama tunggal seperti “Slamet” atau “Dewi” kini tidak lagi diperbolehkan untuk dokumen baru.
Ketentuan Penulisan Nama dari Huruf hingga Gelar
Aturan tata cara penulisan nama dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1). Salah satu poin utamanya adalah keharusan menggunakan huruf latin.
Ini sesuai dengan ejaan bahasa Indonesia yang berlaku dan mempermudah sistem pencatatan data.
Pencantuman nama marga atau nama keluarga diperbolehkan, asalkan menyatu dengan nama pribadi dan tidak berdiri sendiri.
Selain itu, gelar juga boleh dicantumkan dalam dokumen seperti KTP dan KK.
Gelar bisa diletakkan di awal maupun akhir nama, contohnya: Ir., dr., Hj. di awal atau S.E., S.H., M.Kom. di akhir. Namun, penting untuk diketahui bahwa pencantuman gelar hanya berlaku di KTP dan KK.
Dalam dokumen lain seperti akta kelahiran atau akta kematian, gelar tidak diizinkan.
Nama yang Tidak Diperbolehkan dalam Dokumen Kependudukan
Larangan terkait penggunaan nama juga diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7.
Beberapa batasan tersebut antara lain:
Masyarakat tidak diperbolehkan menyingkat nama pribadi, seperti menulis “Muh” untuk Muhammad atau “Abd” untuk Abdul, kecuali jika singkatan tersebut memiliki makna utuh dan tidak membingungkan.
Kemudian, penggunaan angka, simbol, atau tanda baca (seperti titik, koma, atau apostrof) dalam penulisan nama dilarang keras.
“Nama tidak boleh mengandung simbol atau karakter non-alfabet. Ini bertujuan untuk menjamin kejelasan dan keseragaman dalam sistem pencatatan kependudukan,” demikian penjelasan dari isi peraturan tersebut.
Selain itu, pencantuman gelar dalam akta-akta sipil seperti akta kelahiran, akta perkawinan, atau akta kematian juga dilarang. Hal ini dikarenakan data dalam akta bersifat tetap dan tidak bisa diubah setelah dicatat.
Perbedaan Ketentuan antara KK/KTP dan Akta Sipil
Perbedaan mendasar antara KTP/KK dengan akta pencatatan sipil terletak pada fleksibilitas datanya.
Data dalam KTP atau KK bisa diperbarui sewaktu-waktu, misalnya saat seseorang mendapatkan gelar akademik baru atau naik haji.
Sementara itu, akta pencatatan sipil mencatat peristiwa penting yang bersifat permanen, seperti kelahiran, perkawinan, atau kematian.
Oleh karena itu, pencantuman gelar dalam dokumen jenis ini tidak diizinkan.
Apakah Nama Lama Perlu Diganti?
Masyarakat yang memiliki nama satu kata atau nama yang tidak sesuai ketentuan baru tidak perlu khawatir.
Peraturan ini hanya berlaku untuk nama yang dicatat setelah Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan, yaitu pada 21 April 2022.
Artinya, jika nama Anda telah tercantum dalam dokumen resmi sebelum tanggal tersebut, maka tidak ada kewajiban untuk mengubahnya.
Namun, jika penduduk berencana melakukan perubahan nama, maka nama baru yang diajukan wajib mengikuti ketentuan dalam Permendagri terbaru.
Penerapan aturan ini dinilai mampu membawa berbagai dampak positif.
Di antaranya adalah pencatatan administrasi menjadi lebih tertib dan rapi, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan input atau duplikasi data.
Selain itu, dengan nama yang terstandarisasi, proses verifikasi dan pencocokan data antarinstansi juga akan lebih mudah dan cepat.
Tak kalah penting, aturan ini menjadi dasar perlindungan hak sipil warga negara agar tidak dirugikan hanya karena persoalan nama yang tidak sesuai sistem.
Sebagai penulis yang selama bertahun-tahun mengikuti perkembangan kebijakan publik, saya melihat bahwa regulasi ini merupakan langkah tepat untuk mengurangi kekacauan data yang selama ini jadi momok, terutama dalam urusan pelayanan publik digital seperti BPJS, pajak, hingga bantuan sosial.(taa)
















