BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kepolisian menetapkan sebanyak 112 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 2026. Ratusan orang tersebut diproses hukum dalam periode 1 Januari hingga 3 September 2026.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengatakan penegakan hukum terhadap kasus Karhutla terus dilakukan di sejumlah wilayah yang rawan kebakaran.
“Dari 1 Januari sampai 3 September, data penegakan hukum (Gakkum) Karhutla berjumlah total seluruhnya ada 167 laporan polisi (LP),” ujar Pipit, Jumat (4/9).
Data tersebut menunjukkan penanganan kasus Karhutla tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman, tetapi juga proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.
Pipit merinci, dari total 167 laporan polisi yang diterima sepanjang periode tersebut, laporan terbanyak berasal dari Polda Kalimantan Barat dengan 65 LP.
Selanjutnya, Polda Riau menangani 39 LP, Polda Sumatera Selatan 16 LP, Polda Kalimantan Tengah 14 LP, Polda Kalimantan Timur 13 LP, Polda Jambi 8 LP, Polda Kalimantan Selatan 7 LP, Polda Aceh 2 LP, Polda Kalimantan Utara 2 LP, dan Polda Lampung 1 LP.
Rincian laporan polisi tersebut menunjukkan bahwa kasus Karhutla tersebar di sejumlah provinsi yang memiliki wilayah hutan, lahan gambut, perkebunan, hingga area yang rentan terbakar selama musim kemarau.
Dari keseluruhan laporan tersebut, sebanyak 55 laporan masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 77 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, terdapat 18 laporan yang telah dinyatakan lengkap atau tahap P21. Sebanyak 9 laporan lainnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, terdapat satu laporan di Polda Sumatera Selatan yang dihentikan proses hukumnya.
Dari 112 orang yang ditetapkan sebagai terduga pelaku atau tersangka, jumlah terbanyak berasal dari Polda Riau.
Pipit merinci Polda Riau menetapkan 42 orang sebagai terduga pelaku atau tersangka.
Kemudian Polda Sumatera Selatan menetapkan 20 orang dan Polda Kalimantan Tengah juga 20 orang.
Berikutnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 orang tersangka, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, serta Polda Kalimantan Selatan 2 orang.
Pipit menyampaikan rincian tersebut saat menjelaskan perkembangan penegakan hukum Karhutla hingga 3 September 2026.
Besarnya jumlah tersangka menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak hanya melakukan penanganan terhadap kebakaran dari sisi pemadaman, tetapi juga mengejar pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Selain jumlah tersangka dan laporan polisi, kepolisian juga mencatat luasan wilayah yang menjadi area penyidikan kasus Karhutla.
Di Polda Riau, luasan area yang masuk penyidikan mencapai 2.112,25 hektare. Polda Kalimantan Barat menangani area seluas 1.692,9 hektare.
Kemudian Polda Aceh menangani 27,82 hektare, Polda Jambi 11,75 hektare, dan Polda Sumatera Selatan 40,25 hektare.
Untuk Polda Kalimantan Tengah, luasan area yang masuk penyidikan mencapai 123,7 hektare.
Polda Kalimantan Selatan menangani 4,63 hektare, sedangkan Polda Kalimantan Timur 87,79 hektare.
Sementara itu, area yang menjadi bagian penyidikan di Polda Lampung mencapai 637,4 hektare.
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, area Karhutla yang masuk dalam penanganan penyidikan di wilayah-wilayah tersebut mencapai sekitar 4.738,24 hektare.
Angka tersebut menggambarkan luasnya dampak kebakaran yang menjadi bagian dari perkara penegakan hukum sepanjang 2026 hingga awal September.
Pipit mengatakan, mayoritas pelaku melakukan pembakaran dengan tujuan membuka lahan secara cepat.
Namun, dalam sejumlah kasus, kebakaran juga dapat terjadi akibat penggunaan api atau perapian yang tidak terkendali.
“Mereka melakukan pembakaran yang ada, baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan,” tuturnya.
Pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai berbahaya karena api dapat dengan cepat merambat, terutama ketika kondisi lingkungan kering.
Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan atau membuka area tertentu juga dapat berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas apabila tidak dikendalikan dengan baik.
Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus aparat karena kebakaran di area hutan dan lahan dapat berdampak terhadap lingkungan, masyarakat, serta kualitas udara.
Pipit juga menyoroti kondisi musim kemarau yang membuat sejumlah wilayah Indonesia lebih rentan mengalami kebakaran.
Kondisi kering menyebabkan sumber api lebih mudah memicu kebakaran dan membuat api lebih cepat menyebar.
Ia menyebut kondisi kemarau atau El Nino membuat wilayah tertentu menjadi sangat rentan dan sensitif terhadap sumber api.
“Ada sumber-sumber yang menjadikan perapian terutama di daerah gambut maupun lahan-lahan yang di mana banyak padang savana, rerumputan, maupun tumpuk-tumpukan,” ujarnya.
Lahan gambut menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian karena api dapat menyebar melalui bagian bawah permukaan dan sulit dideteksi maupun dipadamkan.
Selain lahan gambut, padang savana, rerumputan kering, serta tumpukan material yang mudah terbakar juga dapat menjadi sumber penyebaran api.
Dengan meningkatnya risiko kebakaran selama musim kemarau, kepolisian terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan Karhutla.
Data 2026 hingga 3 September mencatat 167 laporan polisi, 77 di antaranya telah masuk tahap penyidikan, dan 112 orang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku atau tersangka dalam penanganan perkara yang disampaikan Bareskrim Polri.
Penegakan hukum tersebut berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di lapangan.
Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan api di area yang mudah terbakar.
Pembakaran untuk membuka lahan maupun aktivitas menggunakan api di sekitar kawasan hutan dan lahan kering berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas apabila tidak dilakukan dengan pengamanan yang memadai.
Kondisi musim kemarau membuat risiko tersebut semakin besar, sehingga pencegahan menjadi bagian penting untuk mengurangi potensi Karhutla di berbagai daerah. (*/stch/dda)
















