BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah dan menganalisis seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian adalah keterangan mengenai dugaan permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR.
Fakta tersebut mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap bahwa 24 anggota Panja Komisi VIII DPR disebut pernah meminta uang masing-masing sebesar 3.000 riyal.
Uang tersebut disebut diminta untuk membeli oleh-oleh selama menjalankan perjalanan dinas ke Arab Saudi dalam rangka mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mempelajari setiap keterangan dan fakta yang muncul selama proses persidangan.
Menurutnya, setiap fakta persidangan memiliki arti penting dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Jaksa penuntut umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (4/9).
Budi menjelaskan, fakta-fakta yang muncul di persidangan diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Karena itu, KPK akan terus mencermati keterangan para saksi maupun terdakwa yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Dalam proses penyidikan dan persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024, KPK telah menyiapkan ratusan saksi.
Para saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai peran empat terdakwa serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk mendalami dugaan keterlibatan anggota DPR, terutama pihak yang berkaitan dengan pansus dan Panja Komisi VIII DPR.
Pendalaman tersebut akan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
KPK menegaskan bahwa setiap informasi yang terungkap akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (4/9) dini hari, Gus Alex mengungkap fakta mengenai 24 anggota Panja Komisi VIII DPR.
Keterangan itu muncul ketika Gus Alex yang berstatus sebagai terdakwa mengajukan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani. Jaja Jaelani hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.
Dalam persidangan tersebut, Gus Alex mengungkap bahwa 24 anggota Panja Komisi VIII DPR disebut pernah meminta uang sebesar 3.000 riyal kepada dirinya ketika melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Permintaan uang tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.
Hal ini menjadi sorotan karena perjalanan dinas para anggota DPR tersebut telah dibiayai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Fakta persidangan tersebut kemudian menjadi salah satu informasi yang akan ditelaah oleh KPK dalam mengungkap perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 secara lebih utuh.
Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sebelumnya telah menyeret sejumlah nama.
Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan perbuatan melawan hukum yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak.
Nama-nama yang disebut antara lain Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Kasus pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan kuota jemaah haji dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara jelas bagaimana pembagian kuota tersebut dilakukan serta siapa saja pihak yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
KPK menyatakan akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan menganalisis setiap fakta yang muncul.
Termasuk di dalamnya keterangan mengenai dugaan permintaan uang kepada anggota Panja Komisi VIII DPR.
Dengan adanya fakta baru yang terungkap dalam persidangan, proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 masih terus bergulir.
Keterangan para terdakwa dan saksi akan menjadi bagian penting bagi JPU KPK dalam menyusun pembuktian perkara di persidangan. (*/stch/dda)
















