BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui peningkatan akses pembiayaan yang inklusif dan penguatan literasi keuangan.
Hingga Agustus 2025, nilai outstanding pembiayaan di industri penyelenggara pembiayaan digital telah mencapai Rp 87,61 triliun.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 21,62 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
“Kami berkomitmen mendorong pertumbuhan UMKM melalui peningkatan akses pembiayaan, literasi keuangan, serta pengembangan ekosistem pembiayaan yang inklusif,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK di Jakarta pada Senin (13/10).
Sebagai langkah konkret untuk mewujudkan komitmen tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mendorong lembaga keuangan agar lebih aktif menyalurkan kredit kepada UMKM.
Regulasi ini dirancang untuk mempermudah proses pemberian kredit yang cepat, murah, dan tepat sasaran sehingga pelaku usaha kecil dapat lebih mudah mengakses sumber pembiayaan.
Tidak hanya berhenti pada regulasi saja, peran aktif platform pembiayaan digital juga digencarkan sebagai solusi dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha kecil.
Agusman menjelaskan bahwa selain menyediakan akses pendanaan yang lebih luas, penting juga bagi industri ini untuk menjaga integritas dana pembiayaan agar tidak disalahgunakan.
“OJK memperketat pengawasan agar dana pembiayaan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online. Industri wajib melakukan langkah strategis guna memitigasi risiko penyalahgunaan dana,” tegas Agusman.
Dalam menghadapi tantangan ini, setiap penyelenggara layanan pembiayaan digital diwajibkan untuk menolak pencairan dana jika terdeteksi adanya indikasi pelanggaran.
Selain itu akun-akun yang terkait dengan aktivitas ilegal harus segera dinonaktifkan dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
OJK memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap industri ini dengan evaluasi rutin serta penegakan peraturan demi menjaga stabilitas sektor pembiayaan digital.
Langkah ini dianggap penting mengingat potensi besar dari sektor teknologi finansial (fintech) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain kualitas pembiayaan juga menjadi perhatian utama. Data terkini menunjukkan bahwa tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) turun dari 2,75 persen pada Juli 2025 menjadi 2,60 persen di Agustus 2025.
Meskipun ada penurunan secara bulanan namun rasio TWP90 masih lebih tinggi dibandingkan periode sama tahun lalu yaitu sebesar 2,38 persen. Hal ini menandakan perlunya kewaspadaan ekstra terhadap risiko kredit bermasalah.
Peningkatan akses pendanaan bagi UMKM memiliki dampak positif langsung terhadap perekonomian nasional terutama pada masa pemulihan pasca pandemi.
Dengan adanya dukungan regulasi serta pengawasan yang ketat dari pihak berwenang seperti OJK diharapkan sektor usaha kecil dapat tumbuh lebih pesat dan berkontribusi secara signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja baru.
Kepedulian yang ditunjukkan oleh OJK terhadap kualitas layanan dan keamanan transaksi dalam industri fintech menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam memajukan sektor ini secara berkelanjutan.
Selain itu upaya penguatan literasi keuangan bagi para pelaku usaha juga terus digalakkan guna meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola bisnis secara efektif dan efisien.
Sementara itu customer service OJK selalu siap melayani dan menanggapi aduan masyarakat terkait berbagai permasalahan seputar layanan jasa keuangan sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa keuangan di Indonesia.
Dengan berbagai inisiatif tersebut harapannya adalah terciptanya ekosistem keuangan yang inklusif serta mampu menjawab tantangan zaman khususnya di era digitalisasi saat ini. (*/dda)
















