Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 Dibuka hingga 8 Agustus, Cek Syaratnya

Pendaftaran kjp tahap ii 2025Pendaftaran kjp tahap ii 2025
Pendaftaran KJP Tahap II 2025

BANYUMASEKSPRES.ID, Pendaftaran program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II untuk tahun 2025 resmi dibuka 30 Juli 2025.

Program ini memberikan bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi siswa-siswi dari keluarga kurang mampu yang berdomisili dan bersekolah di wilayah Jakarta.

KJP Plus bertujuan mengurangi angka putus sekolah dan menjamin siswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa kendala finansial.

Bantuan ini mencakup pembiayaan kebutuhan sekolah seperti tas, buku, seragam, sepatu, hingga alat tulis yang dibutuhkan siswa setiap hari.

Program ini menyasar siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK serta peserta didik di PKBM. Besarnya bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan status sekolah negeri atau swasta yang diikuti.

Sesuai informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @upt.p4op, masa pendaftaran berlangsung mulai 30 Juli hingga 7 Agustus 2025.

Sementara proses verifikasi data dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dilakukan hingga 8 Agustus 2025.

Syarat utama untuk bisa mengajukan KJP Plus Tahap II 2025 adalah berusia antara 6 hingga 21 tahun, memiliki NIK yang tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta, serta bersekolah di satuan pendidikan formal negeri atau swasta di Jakarta.

Selain itu, siswa juga harus berasal dari keluarga penerima bantuan sosial atau memenuhi kriteria tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Beberapa kategori khusus meliputi anak yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak panti asuhan yang dibuktikan dengan SK dari Dinas Sosial, serta anak penyandang disabilitas maupun anak dari penyandang disabilitas yang terdata dalam DTKS.

Pengajuan KJP Plus Tahap II ini tidak dilakukan langsung oleh siswa atau orang tua, melainkan melalui pihak sekolah, baik guru maupun kepala sekolah. Prosesnya dilakukan secara digital dengan menggunakan aplikasi resmi JakEdu.

Langkah pertama, sekolah perlu mengunduh aplikasi JakEdu lalu membuat akun institusi dengan memasukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan kata sandi.

Setelah berhasil masuk, pihak sekolah dapat mengakses menu “Bantuan Sosial KJP Plus”, memilih opsi pendaftaran, lalu melengkapi data calon penerima.

Setelah pendaftaran selesai dilakukan, data yang telah diajukan akan diverifikasi oleh Pemprov DKI melalui sistem. Tahapan verifikasi lanjutan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan berlangsung antara 11 hingga 16 Agustus 2025.

Proses penetapan resmi daftar penerima KJP Plus Tahap II tahun 2025 akan dilakukan melalui Keputusan Gubernur, dan berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2025.

Sementara itu, dana bantuan KJP Plus yang akan diterima siswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Untuk tingkat SD/MI, siswa memperoleh dana personal sebesar Rp 250 ribu per bulan ditambah Rp 130 ribu untuk siswa swasta. Siswa tingkat SMP/MTs menerima Rp 300 ribu dana personal dan tambahan Rp 170 ribu jika bersekolah di swasta.

Bagi siswa SMA/MA, dana personal yang diberikan sebesar Rp 420 ribu per bulan dan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 290 ribu. Sementara untuk jenjang SMK, jumlah dana personal adalah Rp 450 ribu per bulan dengan tambahan SPP Rp 240 ribu.

Peserta didik dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga berhak mendapatkan dana personal sebesar Rp 300 ribu per bulan. Bantuan ini diberikan secara berkala langsung kepada siswa untuk menunjang kebutuhan pendidikan mereka.

Program KJP Plus ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah DKI Jakarta dalam menyediakan akses pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh warga, terutama kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.

Bagi orang tua atau wali murid yang ingin mengajukan KJP Plus, sangat penting untuk memastikan kelengkapan berkas sesuai tenggat waktu yang ditetapkan agar proses verifikasi berjalan lancar.

Jika dokumen dan data tidak sesuai, maka risiko penolakan atau keterlambatan penetapan bantuan sangat mungkin terjadi.

Dengan terbukanya kembali pendaftaran KJP Plus Tahap II ini, diharapkan tidak ada anak Jakarta yang harus mengorbankan pendidikannya karena kendala ekonomi. Dukungan pemerintah lewat program seperti ini memberi harapan nyata bagi masa depan generasi muda di ibu kota.

Semua tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan berlangsung dalam sistem yang sudah terintegrasi. Pastikan sekolah tidak melewatkan jadwal penting dan segera menyampaikan data siswa yang memenuhi syarat.(amp)

Berita Sebelumnya
Dapat uang rp300 ribu dari apk penghasil saldo dana

Dapat Uang Rp300 Ribu dari Apk Penghasil Saldo Dana, Begini Cara Klaim Hadiahnya

Berita Selanjutnya
Usaha kdmp rawan tak tepat sasaran

Pengurus Wajib Kuasai Potensi Desa, Usaha Koperasi Desa Merah Putih Rawan Tak Tepat Sasaran