BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Praktik dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi terungkap di Kabupaten Cilacap.
Sebuah pangkalan LPG di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, yang seharusnya menyalurkan gas subsidi kepada masyarakat justru diduga digunakan untuk memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi.
Pemilik pangkalan berinisial MM diamankan Satreskrim Polresta Cilacap setelah polisi menemukan dugaan praktik pengoplosan tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 191 tabung LPG berbagai ukuran.
Barang bukti tersebut terdiri dari tabung LPG 3 kg bersubsidi serta tabung LPG 12 kg nonsubsidi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan isi gas.
Kapolresta Cilacap Kombes Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan MM merupakan pemilik pangkalan yang memiliki izin sebagai penyalur LPG 3 kg bersubsidi.
Namun, izin tersebut diduga disalahgunakan untuk menjalankan aktivitas pengoplosan gas.
“Dari Satreskrim Polresta Cilacap telah mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga gas LPG bersubsidi dengan cara mengoplos LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung sekitar enam bulan.
Polisi menduga MM secara rutin memindahkan isi beberapa tabung LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg untuk kemudian dijual kembali.
Dalam praktik tersebut, isi sekitar tiga hingga empat tabung LPG 3 kg dipindahkan ke satu tabung LPG 12 kg.
Gas subsidi tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp240 ribu per tabung 12 kg.
Sementara itu, modal gas yang digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kg disebut sekitar Rp57 ribu jika dihitung dari tiga tabung LPG 3 kg.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu aspek yang kini masih didalami penyidik untuk mengetahui keuntungan yang diperoleh pelaku.
Polisi menemukan metode pemindahan gas yang dilakukan dengan menempatkan tabung LPG 12 kg di bagian bawah.
Selanjutnya, tabung LPG 3 kg diletakkan dalam posisi terbalik di atasnya dan dihubungkan menggunakan selang.
Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Di antaranya selang, regulator, dan pipa besi yang diduga digunakan untuk membantu proses pemindahan isi gas.
Ratusan tabung juga ditemukan di lokasi. Polisi mengamankan 124 tabung LPG 3 kg berisi dan 51 tabung LPG 3 kg kosong.
Selain itu, terdapat sembilan tabung LPG 12 kg kosong serta tujuh tabung LPG 12 kg berisi.
Pengungkapan dugaan pengoplosan LPG di Cilacap tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan mengenai aktivitas mencurigakan di pangkalan tersebut.
“Tindak lanjut informasi dari masyarakat langsung kita lakukan penyelidikan hingga kita temukan lokasi ini,” ujar Yovan.
Setelah menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk pengoplosan, petugas melakukan penindakan dan mengamankan pemilik pangkalan beserta sejumlah barang bukti.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun alur distribusi gas tersebut.
Yovan mengatakan penyidik masih mendalami keuntungan yang diperoleh MM dari praktik tersebut.
Polisi juga menelusuri wilayah pemasaran LPG 12 kg yang diduga berisi gas hasil pemindahan dari LPG subsidi.
Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat juga masih menjadi bagian dari penyelidikan.
Untuk sementara, polisi menduga MM menjalankan aktivitas tersebut seorang diri.
“Pelaku bekerja sendiri tapi masih kita dalami adanya keterlibatan dari pihak lain,” pungkasnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena LPG 3 kg merupakan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Penyalahgunaan distribusi LPG subsidi berpotensi mengganggu ketersediaan gas bagi masyarakat yang berhak menerima.
Atas perbuatannya, MM dijerat sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian aktivitas pengoplosan, jumlah keuntungan, wilayah pemasaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi langkah penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg bersubsidi di Cilacap. (jul/stch/dda)














