BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahun ajaran 2025.
Program ini diperuntukkan bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Melalui KJP Plus, siswa berhak menerima dana bantuan pendidikan bulanan sesuai jenjang sekolah.
Untuk tingkat SD/MI, nominal bantuan mencapai Rp250 ribu per bulan. Siswa tingkat SMP/MTs menerima Rp300 ribu, sementara jenjang SMA/MA memperoleh Rp420 ribu.
Adapun khusus siswa SMK mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu, dan peserta PKBM menerima Rp300 ribu.
Di sisi lain, bagi siswa yang bersekolah di lembaga swasta, dana bantuan ini juga mencakup pembayaran SPP dengan besaran yang telah ditentukan. Rinciannya, SPP untuk SD/MI sebesar Rp130 ribu, SMP/MTs sebesar Rp170 ribu, SMA/MA sebesar Rp290 ribu, dan SMK sebesar Rp240 ribu.
Syarat dan Cara Daftar KJP Plus 2025
Untuk dapat menerima KJP Plus 2025, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Siswa harus aktif bersekolah di wilayah DKI Jakarta dan memiliki dokumen yang membuktikan domisili, seperti Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang sah.
Di samping itu, calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), baik milik pusat maupun daerah, atau data sejenis yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Pendaftaran KJP Plus dilakukan melalui pihak sekolah. Sekolah dapat mengakses dan mengajukan nama siswa melalui aplikasi resmi bernama JakEdu.

Langkah awal dimulai dengan mengunduh aplikasi tersebut, membuat akun sekolah, dan melakukan login menggunakan NPSN serta kata sandi yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk, pengguna dapat memilih menu “Aplikasi”, lalu mengklik bagian “Bantuan Sosial KJP Plus”. Selanjutnya, klik “Pendaftaran” dan mulai mengisi data peserta didik secara lengkap.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, pihak sekolah juga dapat melakukan pembaruan langsung melalui sistem tersebut.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Masyarakat yang ingin mengetahui status penerima bantuan ini dapat melakukan pengecekan dengan dua metode resmi.
Pertama, melalui situs KJP Jakarta. Caranya cukup mudah, yaitu dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), memilih tahun penerimaan, serta tahap penyaluran, lalu klik “Cek”.
Jika data terdaftar, maka keterangan penerima akan langsung muncul di laman tersebut.
Alternatif lainnya adalah mengunjungi situs Jakarta Edukasi (JakEdu), kemudian pilih menu “KJP”, lalu masukkan NIK dan klik “Cek NIK”. Informasi status penerima akan ditampilkan secara otomatis.
Bila terdapat kendala dalam proses pencairan atau validasi bantuan, pemerintah telah menyediakan posko pelayanan di sejumlah wilayah administratif.
Masing-masing Suku Dinas Pendidikan di Jakarta Pusat, Selatan, dan Timur menyediakan bantuan langsung di kantor walikota setempat, dengan lokasi yang telah ditentukan di setiap blok dan lantai tertentu.
Program KJP Plus bukan hanya bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan yang inklusif, tetapi juga langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Dengan kemudahan sistem digital dan transparansi proses, siswa penerima bantuan KJP Plus 2025 diharapkan dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa kendala biaya. (fam)
















