BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Salah satu bukti yang menjadi perhatian adalah barang bukti elektronik berupa percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya.
Fakta tersebut disampaikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tim Kejagung menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Berdasarkan keseluruhan alat bukti tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan Lodewyk dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
“Selain itu termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain, termasuk istri pemohon, yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar tim Kejagung dalam persidangan.
Kejagung juga menguraikan tahapan penanganan perkara tersebut. Proses hukum diawali dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan pada 25 Mei 2026.
Setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyusun laporan hasil penyelidikan, dan melakukan ekspose perkara, status kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
Selanjutnya, Lodewyk resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026.
Dalam sidang praperadilan, Kejagung juga membantah dalil yang menyebut penyidik menetapkan tersangka tanpa lebih dahulu memeriksa Lodewyk sebagai saksi.
Menurut Kejagung, pemeriksaan sebagai saksi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Sehingga dalil pemohon yang menyatakan termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” tegas tim Kejagung.
Atas dasar tersebut, Kejagung meminta hakim tunggal Abdul Affandi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk dalam perkara Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam eksepsinya, Kejagung menilai permohonan praperadilan tersebut kabur (obscuur libel) dan prematur.
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis menerima seluruh eksepsi yang diajukan termohon.
“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya dan menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya,” ujar tim jaksa.
Selain itu, Kejagung juga mengungkapkan bahwa proses audit kerugian negara dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan hasil audit tujuan tertentu, ditemukan indikasi pemborosan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan nilai mencapai sekitar Rp10,5 triliun per tahun.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa pembahasan mengenai besaran kerugian negara maupun unsur kesengajaan atau mens rea merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan tindak pidana korupsi, sehingga bukan menjadi objek pemeriksaan dalam sidang praperadilan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis hingga kini telah menjerat tujuh orang tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Penyidik menduga telah terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan penggelembungan harga pengadaan berbagai barang penunjang.
Barang yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dugaan penyimpangan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dalam pelaksanaan salah satu program prioritas nasional tersebut.
Proses hukum masih terus berjalan, sementara Kejagung memastikan seluruh pembuktian akan dilakukan secara terbuka dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/stch/dda)
















