BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap akan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 terkait Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Regulasi ini, yang baru-baru ini disahkan, menunggu finalisasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebelum dapat diimplementasikan secara menyeluruh.
Salah satu elemen kunci dalam Perda ini adalah pelarangan aktivitas mengemis serta pelarangan bagi masyarakat untuk memberikan uang kepada pengemis.
Sekretaris Satpol PP Cilacap, Rohwanto, menegaskan bahwa Perda tersebut saat ini sedang dalam tahap persiapan untuk pelaksanaan setelah pengesahan teknis melalui Peraturan Bupati.
“Perda sudah ada, tinggal menunggu juknis dalam bentuk Perbup. Insya Allah tahun depan sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya pada Senin (22/9).
Dengan adanya aturan baru ini, harapan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang lebih tertib dan terstruktur kian menjadi nyata. Regulasi ini tidak hanya sekadar larangan tetapi juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang melanggar.
Sanksi tersebut berupa denda yang berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 5 juta, bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dana dari denda ini akan disetorkan langsung ke kas daerah sebagai upaya penguatan ekonomi lokal.
“Kami siapkan mekanisme penindakan, termasuk semacam surat tilang bagi masyarakat yang kedapatan melanggar. Ini penting agar masyarakat sadar dan muncul efek jera,” tegas Rohwanto.
Pasal 22 dan 23 dari Perda tersebut secara jelas mengatur tentang larangan aktivitas mengemis serta larangan bagi masyarakat untuk memberikan uang secara langsung kepada pengemis.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkab menciptakan kota yang tertib, manusiawi, dan bebas eksploitasi sosial,” tandasnya lagi.
Satpol PP akan menjadi garda terdepan dalam penegakan perda tersebut, dengan dukungan dari perangkat daerah lain serta koordinasi dengan pihak kepolisian jika diperlukan.
“Dengan regulasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih tertib dan sadar akan pentingnya menjaga ketenteraman di ruang publik,” pungkas Rohwanto.
Implementasi aturan ini menggambarkan komitmen pemerintah daerah dalam memerangi praktik-praktik sosial yang tidak sehat seperti pengemisan yang sering kali berujung pada eksploitasi individu-individu rentan.
Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, Pemkab Cilacap berharap dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam berinteraksi dengan para pengemis di jalanan.
Selain itu, larangan memberi uang kepada pengemis bukan hanya sekedar upaya pencegahan eksploitatif tetapi juga dirancang untuk mengurangi ketergantungan terhadap praktik mengemis sebagai mata pencaharian utama.
Hal ini diharapkan dapat mendorong para pengemis untuk mencari alternatif lain yang lebih produktif dan bermartabat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Dalam implementasinya nanti Satpol PP bersama perangkat daerah terkait akan melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai isi dan tujuan dari Perda tersebut.
Edukasi kepada masyarakat dipandang sebagai langkah penting agar tujuan dari peraturan ini benar-benar tercapai yaitu terciptanya lingkungan sosial yang lebih baik dan tertib.
Kerja sama antara berbagai pihak sangat penting untuk keberhasilan penerapan regulasi ini. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, perangkat desa, dan dukungan penuh dari warga, program ini bisa berhasil dengan baik.
Namun, ada tantangan dalam menjalankan regulasi baru ini, seperti bagaimana memastikan sanksi denda diberikan secara adil dan konsisten tanpa menimbulkan ketidakadilan sosial di masyarakat.
Kebijakan ini juga membuka diskusi tentang solusi jangka panjang untuk mengatasi kemiskinan dan masalah sosial lainnya, sehingga tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga menyentuh akar masalahnya.
Keberhasilan penerapan kebijakan anti-pengemis di Cilacap bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa, untuk mengambil langkah progresif menciptakan ketertiban dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dengan pendekatan yang tepat, sosialisasi yang efektif, dan penegakan hukum yang tegas, aturan baru ini diharapkan dapat membawa perubahan positif menuju kehidupan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua, baik di Kabupaten Cilacap maupun daerah lain di Indonesia. (jul/dda)
















