BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Peredaran rokok ilegal di wilayah Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara semakin memprihatinkan dengan peningkatan signifikan dalam setahun terakhir.
Data terbaru menunjukkan lonjakan hampir dua kali lipat dalam jumlah rokok ilegal yang beredar, mencapai jutaan batang.
Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, mengungkapkan bahwa peningkatan ini terlihat jelas dari banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan.
“Naik dari 1,8 juta menjadi 3,1 juta. Naik hampir dua kali lipat,” ujarnya saat acara pemusnahan rokok ilegal di Halaman Pendapa Dipokusumo pada Selasa (23/9).
Menurut Dwijanto, sebagian besar rokok ilegal tersebut tidak diproduksi di Jawa Tengah tetapi berasal dari Jawa Timur dan kemudian didistribusikan ke wilayah Jawa Barat.
“Jawa Tengah termasuk Purbalingga hanya daerah perlintasan. Tetapi peredarannya tetap cukup tinggi di sini,” jelasnya lebih lanjut.
Bea Cukai mencatat bahwa distribusi rokok ilegal ini melibatkan pedagang eceran hingga jaringan distributor besar.
Untuk barang bukti yang telah berhasil diamankan, dilakukan pemusnahan dengan total mencapai 1.593.196 batang rokok dengan nilai taksiran sekitar Rp2,2 miliar.
Sementara itu, Bupati Purbalingga, H Fahmi Muhammad Hanif, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar terutama dari sektor cukai tembakau.
Padahal, pendapatan dari cukai tersebut sangat vital bagi masyarakat karena dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan publik seperti kesehatan dan penegakan hukum.
“Pendapatan negara dari cukai akan dikembalikan untuk kesehatan hingga penegakan hukum. Maka dengan memerangi rokok ilegal, kita juga melindungi hak masyarakat,” tegas Bupati Fahmi.
Fenomena meningkatnya peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi finansial tetapi juga berdampak pada berbagai aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Selain kehilangan pendapatan cukai yang penting untuk pembangunan daerah, peredaran produk tanpa izin ini juga dapat merusak pasar bagi produk legal yang memenuhi standar kualitas dan peraturan yang berlaku.
Pemerintah dan aparat terkait terus berupaya menekan laju peredaran rokok ilegal melalui berbagai strategi mulai dari operasi penertiban hingga kampanye penyadaran kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari mendukung perdagangan ilegal.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum menjadi kunci sukses dalam upaya meminimalisir kegiatan ilegal ini.
Masyarakat juga diharapkan ikut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi atau penjualan rokok tanpa cukai resmi di lingkungan mereka. Kesadaran kolektif ini penting agar upaya pengendalian dapat berjalan efektif dan efisien.
Di sisi lain, produsen lokal yang legal merasa terancam dengan adanya produk ilegal yang membanjiri pasar karena mereka harus bersaing dengan harga jual yang jauh lebih murah akibat penghindaran pajak oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Ini dapat mempengaruhi daya saing usaha kecil menengah yang bergerak di industri tembakau secara signifikan.
Dengan segala upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi perekonomian negara tetapi juga kesejahteraan masyarakat secara luas dimana dana cukai bisa digunakan untuk program-program bermanfaat lainnya.
Mengatasi masalah perdagangan produk ilegal memang membutuhkan pendekatan multi-aspek mulai dari kebijakan tegas hingga edukasi konsumen agar tidak terjebak dalam membeli barang-barang tanpa izin resmi yang pada akhirnya merugikan banyak pihak termasuk diri mereka sendiri.
Keberhasilan memerangi perdagangan rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata tetapi juga seluruh elemen masyarakat dimana setiap individu memiliki peran serta dalam menjaga integritas pasar lokal agar tetap sehat dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret ke depan diperlukan sinergi antara berbagai pihak baik swasta maupun publik dalam menciptakan lingkungan bisnis yang adil serta kompetitif dimana praktik curang bisa diminimalisir sedini mungkin demi kepentingan bersama. (tya).
















