BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2025 bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program PKH merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap hingga Desember 2025. Dana bantuan tersebut disalurkan melalui jaringan perbankan Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang belum memiliki rekening bank penyalur.
Salah satu penerima manfaat, Devi (29), warga Sragen, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa bantuan PKH miliknya sudah cair melalui Bank Himbara.
“Alhamdulillah kemarin bantuan PKH saya cair. Yang biasa mendapatkan undangan di kantor pos kini beralih mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),” ujar Devi saat dihubungi awak media, Selasa, 28 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut menjadi bukti bahwa penyaluran PKH tahap 4 tahun ini telah mulai berlangsung di sejumlah daerah.
Program ini menyasar berbagai kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar sekolah dasar hingga menengah, penyandang disabilitas, serta warga lanjut usia.
Setiap kelompok penerima memiliki nominal bantuan yang berbeda tergantung pada komponen kebutuhan masing-masing.
Untuk periode penyaluran tahun 2025, kategori ibu hamil dan anak usia dini masing-masing memperoleh Rp750.000 setiap tiga bulan.
Sementara, untuk peserta didik SD menerima Rp225.000, jenjang SMP Rp375.000, dan SMA Rp500.000 dalam periode yang sama. Adapun lansia berusia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas berhak atas bantuan senilai Rp600.000 per tiga bulan.
Jumlah tersebut ditujukan untuk membantu kebutuhan pokok serta mendukung keberlangsungan pendidikan dan kesejahteraan keluarga penerima.
Cek Online Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerima bantuan, Kemensos menyediakan dua jalur pengecekan resmi, yaitu melalui situs web dan aplikasi Cek Bansos.
Proses pengecekan cukup penting agar masyarakat dapat memastikan namanya terdaftar dalam daftar penerima PKH 2025 dan mengetahui jadwal pencairannya.
Melalui situs resmi Kemensos, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan mengisi data wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
Setelah itu, masukkan nama lengkap dan kode captcha yang muncul di layar, kemudian klik “Cari Data”.
Jika data penerima ditemukan, sistem akan menampilkan informasi lengkap meliputi nama penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan.
Selain situs web, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna dapat melakukan login atau mendaftar akun baru dengan memasukkan data sesuai KTP.
Kemudian, pilih menu “Cek Bansos”, lengkapi kolom wilayah serta nama lengkap, dan jawab pertanyaan verifikasi yang disediakan.
Hasil pencarian akan menampilkan informasi terkait nama penerima, status bantuan, serta jadwal pencairan dana yang sedang berjalan.
Apabila penerima manfaat sudah terdaftar tetapi dana belum masuk ke rekening atau belum diterima melalui kantor pos, disarankan untuk melakukan pengecekan ulang ke rekening bank penyalur atau menghubungi kelurahan serta pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Proses distribusi bansos dilakukan secara bertahap, sehingga sebagian KPM mungkin baru akan menerima dana dalam waktu berbeda sesuai jadwal pencairan daerahnya.
Kemensos menegaskan bahwa pencairan PKH tahap 4 berlangsung bertahap hingga akhir tahun, dan setiap penerima diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak terpengaruh oleh kabar palsu terkait bantuan sosial.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.
Dengan adanya wadah pengecekan digital yang mudah diakses, penyaluran PKH kini semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. KPM dapat memantau status pencairan secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan sosial.
Pencairan PKH tahap 4 yang berlangsung hingga Desember 2025 pada dasarnya menjadi bagian upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah serta mengurangi dampak sosial ekonomi yang masih dirasakan sejumlah kelompok rentan di berbagai daerah. (fam)
















