Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Polres Kebumen Ungkap Tiga Kasus Kriminal Selama Desember 2025, Lima Tersangka Diamankan

Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Selama DesemberPolres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Selama Desember
KONFERENSI PERS: Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (2/1)

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Kepolisian Resor Kebumen berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang terjadi selama bulan Desember 2025.

Melalui pengungkapan ini, lima orang tersangka berhasil diamankan oleh pihak berwenang, dengan kasus yang berbeda-beda mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga pencurian hewan ternak.

Kepala Kepolisian Resor Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, memberikan keterangan ini dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kebumen pada Jumat (2/1).

Menurut AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, keberhasilan pengungkapan ketiga kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim bersama dengan Tim Resmob Polres Kebumen.

Kerja keras dan dedikasi tim di lapangan dalam mengumpulkan bukti serta informasi terkait berbagai tindak kejahatan tersebut membuahkan hasil yang signifikan.

Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor.

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Kamis (27/11) 2025 dan melibatkan dua tersangka berinisial DM (36) dan AS (46).

Keduanya merupakan warga Kabupaten Magelang dan diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga Desa Kembaran, Kebumen bernama MU.

Atas perbuatan mereka, DM dan AS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara maksimal empat tahun.

Pengungkapan kasus kedua terkait dengan pencurian mobil Honda Mobilio.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, ketika mobil milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di rumahnya sementara pemilik tengah beristirahat.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah RW, yang kini telah berhasil ditangkap oleh polisi. RW dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka lain bernama TW dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan menghadapi ancaman pidana empat tahun penjara.

Kasus terakhir yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kebumen adalah pencurian hewan ternak sapi di Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (20/12) 2025 dan seorang pria berinisial SR (32) ditetapkan sebagai tersangka utama.

AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan bahwa SR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP dan menghadapi ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar mereka.

Masyarakat diharapkan dapat segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pidana agar tindakan cepat dapat dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Penangkapan para pelaku tindak kriminal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kebumen dan sekitarnya.

Upaya berkelanjutan dari kepolisian dalam mengatasi berbagai bentuk kejahatan menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga setempat.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini, Polres Kebumen berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kriminal lainnya serta memperkuat rasa percaya masyarakat terhadap aparat kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. (mam/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Beasiswa USAHID jangkau mahasiswa baru

Beasiswa PMB Usahid 2026 Resmi Dibuka, Sokongan Dana Total Sampai Rp 1 Miliar.

Berita Selanjutnya
Tarif Tol Bandara Soetta Naik

Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Resmi Naik 2026, Ini Daftar Harga Terbaru Semua Golongan