Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Proyek PLTP Unit 2 di Geopark Dieng Wonosobo Tuai Protes Aktivis Lingkungan

Pltp 2 dikhawatirkan ganggu kawasan geoparkPltp 2 dikhawatirkan ganggu kawasan geopark
Panas bumi yang berada di kawasan Dieng

BANYUMASEKSPRES.ID, WONOSOBO – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit 2 di Desa Sikunang, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis lingkungan.

Mereka berpendapat bahwa proyek ini berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem di kawasan Geopark Nasional Dieng yang dikenal sebagai kawasan konservasi serta destinasi wisata alam unggulan di Jawa Tengah.

Kekhawatiran ini disampaikan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Wonosobo bersama dengan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Tengah dalam audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Wonosobo, Senin lalu (27/10).

Ketua PC PMII Wonosobo, Ahmad Nursolih, menegaskan bahwa sikap kritis mereka terhadap proyek PLTP bukan berarti mereka menolak pembangunan sepenuhnya.

Menurutnya, proyek energi hijau seperti PLTP harus memprioritaskan prinsip keadilan sosial dan ekologis.

“Transisi energi hijau jangan hanya jadi proyek para elit dan korporasi. Harus berpihak pada rakyat, lingkungan, dan kedaulatan ruang hidup masyarakat lokal,” ujar Nursolih.

Ia juga menyatakan bahwa narasi ekonomi hijau sering kali digunakan sebagai pembenaran bagi praktik ketimpangan sosial yang terjadi.

“Kalau pembangunan tidak memperhatikan keadilan ekologis, maka hanya akan melahirkan ketimpangan baru dengan bungkus ‘pembangunan berkelanjutan’. Negara seharusnya menjamin keterlibatan masyarakat lokal di setiap tahap kebijakan,” lanjutnya dengan suara tegas.

Sementara itu, staf advokasi dan pengorganisasian WALHI Jawa Tengah, Riski, menyoroti minimnya transparansi terkait proyek PLTP 2.

Hingga saat ini belum ada informasi resmi terbaru yang diterima pemerintah daerah mengenai perkembangan proyek tersebut.

Dari hasil audiensi dengan Bappeda Wonosobo diketahui bahwa informasi terakhir yang diterima adalah pada tahun 2020, di mana disebutkan akan ada proyek kecil di Sikunang.

“Padahal, dalam RUPTL 2025, proyek PLTP 2 ditargetkan mulai berjalan pada 2027,” katanya.

Riski juga menambahkan bahwa setelah muncul penolakan terhadap proyek PLTP Unit 2 di Banjarnegara, ada dugaan lokasi proyek dipindahkan ke wilayah Sikunang, Wonosobo. Ia khawatir rencana tersebut dilakukan tanpa melibatkan warga sekitar.

“Lokasinya bersinggungan langsung dengan kawasan Geopark Nasional Dieng, ini kawasan yang seharusnya dilindungi bukan justru dieksploitasi. Kami khawatir proyek ini mengganggu keseimbangan alam dan ekosistem yang sudah lama dijaga masyarakat,” imbuhnya dengan penuh kekhawatiran.

Menanggapi kekhawatiran tersebut Kepala Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Bappeda Wonosobo Sri Wahyuningsih menjelaskan bahwa urusan energi panas bumi merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Pemerintah kabupaten katanya masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang sedang menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

“Informasi lengkapnya memang belum kami terima. Kami hanya menunggu hasil penyusunan RUED oleh Pemprov Jateng,” ujar Sri.

Sri juga menyatakan bahwa Pemkab Wonosobo bersama Pemkab Banjarnegara tetap berkoordinasi dalam pengelolaan Geopark Nasional Dieng.

Pengembangan kawasan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan tetap menjaga keseimbangan antara keanekaragaman geologi hayati dan budaya yang menjadi pilar utama kawasan tersebut.

“Energi panas bumi memang termasuk energi hijau dan menjadi bagian dari karakter geologi Dieng. Namun pengembangannya tetap harus melalui kajian potensi dan mitigasi yang matang agar tidak mengganggu keseimbangan alam,” pungkas Sri.

Proyek PLTP Unit 2 ini memang menjadi bagian dari upaya transisi menuju energi hijau namun penting untuk memastikan bahwa semua langkah telah mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan serta melibatkan masyarakat setempat.

Masyarakat berharap agar pemerintah dapat lebih transparan dalam memberikan informasi serta lebih inklusif dalam melibatkan mereka sehingga kekhawatiran terkait dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir.

Dengan adanya kekhawatiran ini tampaknya perlu adanya dialog lebih lanjut antara pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat lokal di sekitar kawasan Geopark Nasional Dieng.

Dialog ini penting agar kepentingan semua pihak dapat terakomodasi tanpa mengorbankan kelestarian alam yang telah diwariskan turun temurun di wilayah tersebut.(*/dda)

Berita Sebelumnya
Dinkominfo banyumas wujudkan tata kelola pemerintahan digital, efektif, dan akuntabel

Dinkominfo Banyumas Gelar Forum Konsultasi Publik 2025 untuk Optimalkan SPBE dan Layanan Digital

Berita Selanjutnya
Sekdes kalisabuk diberhentikan

Sengketa Jabatan Sekdes Kalisabuk Cilacap Memanas, Toifatun Nuriyah Tolak SK Pemberhentian