Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Putusan PT TUN Surabaya Menangkan Kades Kalisabuk Cilacap, Gugatan Mantan Sekdes Ditolak

Pemberhentian Mantan Sekdes Kalisabuk SahPemberhentian Mantan Sekdes Kalisabuk Sah
FOTO BARENG : Tim dari Bagian Hukum Setda Cilacap mendampingi Kepala Desa Kalisabuk dalam menghadapi gugatan mantan Sekdes Kalisabuk

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang menguntungkan bagi Kepala Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Ripan.

Dalam sengketa hukum melawan mantan Sekretaris Desa, Toifatun Nuriyah, putusan banding tersebut membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang sebelumnya mengabulkan gugatan Toifatun.

Pembacaan putusan dilakukan melalui sistem e-court pada Selasa, 5 Mei.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap, Erna Suharyati, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa proses pemberhentian perangkat desa telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Kalisabuk,” ucapnya saat memberikan pernyataan pada Jumat, 8 Mei.

Kasus ini berawal dari polemik yang melibatkan dugaan pemalsuan buku nikah yang menyeret nama Toifatun Nuriyah sebagai pihak yang terlibat.

Pada Januari 2025, ratusan warga desa melakukan aksi demonstrasi dengan mendatangi kantor desa dan menyegel ruang kerja sekretaris desa.

“Warga meminta Toifatun mundur dari jabatannya dan mendesak kepala desa untuk mengambil tindakan tegas,” tambah Erna.

Sebagai langkah konkret setelah desakan warga, Kepala Desa Kalisabuk memutuskan untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2025 yang berisi tentang pemberhentian Toifatun Nuriyah dari jabatan Sekretaris Desa pada tanggal 28 November 2025.

Namun, keputusan ini tidak berjalan mulus. Mantan Sekretaris Desa tersebut menggugat keputusan itu ke PTUN Semarang dan pada tingkat pertama gugatan tersebut dikabulkan.

Namun demikian, pada tingkat banding, hakim PT TUN Surabaya menilai bahwa prosedur pemberhentian sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Hakim juga mempertimbangkan laporan dari masyarakat serta aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga desa yang menilai perilaku Toifatun telah meresahkan komunitas setempat.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik dan transparan.

Meski hasil banding ini dijadikan sebagai kemenangan bagi pihak Kepala Desa Ripan, Erna Suharyati menegaskan bahwa mereka tetap menghormati segala kemungkinan upaya hukum lanjutan dari pihak Toifatun Nuriyah.

“Kami akan menghormati proses hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Pernyataan ini mencerminkan sikap profesionalisme pemerintah daerah dalam menghadapi situasi hukum yang kompleks.

Sementara itu, Kepala Desa Kalisabuk Ripan menegaskan bahwa keputusan terkait pemberhentian sekretaris desa telah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap atas pendampingan mereka selama proses persidangan berlangsung.

“Terima kasih kepada tim yang sudah melakukan pendampingan sehingga upaya banding kami dikabulkan oleh PT TUN. Saya sudah mengambil langkah sesuai dengan SOP atau perundangan yang berlaku,” ungkapnya.

Keputusan PT TUN Surabaya menjadi titik balik dalam perjalanan panjang sengketa antara Kepala Desa dan mantan Sekretaris Desanya.

Kasus ini bukan hanya sekedar masalah hukum semata tetapi juga mencerminkan dinamika kehidupan masyarakat desa dimana partisipasi aktif warga sangat menentukan arah kebijakan lokal.

Dari perspektif sosial-politik, kasus ini menyiratkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.

Ketika masyarakat merasa ada indikasi penyimpangan atau tindakan tidak etis dari pejabat publik seperti sekdes, mereka memiliki hak untuk bersuara dan meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah desanya.

Aksi massa yang dilakukan oleh ratusan warga Kalisabuk adalah bentuk nyata dari keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan lokal.

Proses hukum seperti ini juga memperlihatkan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk melindungi kepentingan publik.

Dalam hal ini, hakim PT TUN Surabaya tidak hanya mempertimbangkan aspek legalitas formal tetapi juga dampak sosial dari tindakan mantan Sekretaris Desa kepada masyarakat.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peranan lembaga peradilan dalam menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan.

Dalam konteks lebih luas, keputusan ini bisa menjadi pelajaran bagi banyak daerah lainnya mengenai bagaimana menangani konflik internal dalam struktur pemerintahan desa.

Proses hukum harus berjalan seiring dengan upaya untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas di tengah masyarakat.

Selain itu, pelibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan sangatlah penting agar setiap suara dapat didengar dan dipertimbangkan dengan serius oleh para pemimpin lokal.

Kedepannya, para pemimpin desa perlu lebih proaktif dalam menjalin komunikasi dengan warganya agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara dialogis sebelum berkembang menjadi konflik terbuka seperti yang terjadi di Kalisabuk.

Melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah desa dan masyarakat, harapannya adalah tercipta suasana kondusif serta saling percaya satu sama lain.

Dengan putusan PT TUN Surabaya ini, diharapkan Kepala Desa Ripan dapat melanjutkan tugasnya dengan lebih fokus dan tanpa gangguan dari isu-isu hukum yang meresahkan warganya. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Simpang Unsoed Rawan Genangan

Kawasan Simpang Unsoed Langganan Banjir, DPU Banyumas Temukan Saluran Tertutup Plat Bangunan

Berita Selanjutnya
Namanya Dicatut Aldi Taher

Gading Marten Kaget Namanya Dicatut Aldi Taher untuk Jual Mobil Feroza 45 Juta