Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Rencana Rumah Subsidi Minimalis 18 Meter Dibatalkan Setelah Kritik Publik dan DPR

Ramai ditolak kini dibatalkanRamai ditolak kini dibatalkan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Permukiman, Maruarar Sirait, telah memutuskan untuk membatalkan rencana kontroversialnya yang bertujuan memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR.

“Soal rumah subsidi yang diperkecil, setelah mendengar begitu banyak sekali masukan, termasuk teman-teman DPR Komisi V, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” ujar Maruarar dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta pada hari Kamis (10/7).

Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait, secara terbuka menyampaikan permintaan maafnya atas rencana tersebut. Ia menegaskan bahwa wacana tersebut baru sebatas draf dan belum mencapai tahap keputusan akhir yang akan dijadikan kebijakan. Menurut Ara, draf ini dibuat untuk mengumpulkan pandangan dari berbagai pihak.

Ide awal mengenai rumah subsidi berukuran 18 meter persegi sebenarnya memiliki tujuan yang positif. Namun, tidak semua ide bisa diterima publik dengan mudah.

Ara menjelaskan bahwa pertimbangan utama dari ide ini adalah agar anak muda di Indonesia, terutama di DKI Jakarta, bisa memiliki kesempatan untuk tinggal di pusat kota.

“Jadi, tujuannya sebenarnya cukup sederhana karena kami mendengar banyak sekali anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi kalau tanahnya di kota mahal, jadi mau diperkecil,” ungkapnya.

Sebelumnya, rencana Kementerian Perumahan dan Permukiman untuk mengurangi luas rumah subsidi dari 36 meter persegi menjadi 18 meter persegi menuai banyak kritik. Masyarakat menilai ukuran tersebut terlalu kecil untuk ditempati.

Bahkan kritik keras datang dari pelaku industri properti. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas), Muhammad Syawali Pratna menyatakan bahwa rumah dengan luas 18 meter persegi tidak layak untuk keluarga dengan anak.

“Bagaikan gudang ya. Gudang, kan karena gini, kamar mandi kan juga harus ada sekatnya. Masak kamar mandi nggak ada sekat? Sekat itu kan membatasi ruang,” katanya.

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, menambahkan bahwa rumah berukuran 18 meter persegi terlalu kecil menurut standar nasional dan internasional. Ia menyarankan agar tipe rumah ini lebih cocok digunakan untuk hunian vertikal.

Kelayakan rumah tersebut dipertanyakan oleh banyak pihak karena ruang seluas 18 meter persegi hanya dapat menampung maksimal dua orang dewasa. Ruangannya terbatas hanya memiliki satu kamar tidur, kamar mandi, dan satu ruang multifungsi yang mencakup dapur hingga ruang cuci pakaian.

Awalnya, rencana pembangunan rumah subsidi minimalis ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat perkotaan serta mendukung program tiga juta rumah prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Wacana memperkecil ukuran rumah subsidi mulai mencuat ke publik setelah beredar draf Keputusan Menteri PKP yang menunjukkan pemerintah berencana merevisi batas luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 m2.

Dalam rancangan beleid tersebut ditetapkan luas tanah paling rendah sebesar 25 m2 dan paling tinggi 200 m2. Sedangkan luas lantai paling rendah adalah 18 m2 dan paling tinggi 36 m2.

Dalam aturan sebelumnya melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 ditetapkan luas tanah paling rendah adalah 60 meter persegi dengan maksimum 200 meter persegi serta luas lantai minimum sebesar 21 meter persegi dengan maksimum 36 meter persegi.

Menteri Maruarar pernah mengungkapkan alasan munculnya wacana rumah subsidi minimalis ini salah satunya adalah mahalnya harga lahan.

“Rumah subsidi itu di Kota Bandung dan Jakarta tidak ada. Kenapa nggak bisa? Karena mahal harga tanahnya,” ungkap Ara.

Ia berharap bahwa dengan memperkecil luas tanah dan bangunan akan menekan harga rumah subsidi sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat secara lebih luas.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati sempat memastikan bahwa rencana pengadaan rumah subsidi minimalis tidak melanggar aturan.

Sri menjelaskan ukuran bangunan seluas 18 m2 masih masuk dalam kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) jika dihuni oleh masyarakat yang belum menikah atau maksimal memiliki satu anak.

“Di dalam SNI itu juga jelas untuk dewasa minimal itu 6,4 m2 sampai dengan sembilan meter persegi per jiwa. Kalau untuk anak-anak itu empat koma enam meter persegi per jiwa,” jelasnya pada Selasa (17/6).

Sri juga memastikan pemerintah tidak akan menghapus kebijakan mengenai luas tanah sebesar 60 m2 bagi rumah subsidi sehingga masyarakat dapat mencari tempat tinggal lebih luas jika merasa tidak nyaman tinggal di hunian minimalis tersebut.

“Nanti kalau saat dia kemudian setelah lima tahun sudah berubah dan lain-lain dia juga bisa menyesuaikan. Berdasarkan yang kita lihat sekarang di Tapera pun pada saat kemudian perekonomian mereka sudah membaik dia juga akan bisa masuk ke dalam rumah-rumah komersil,” tegasnya lagi.

Kementerian PKP sebelumnya menggandeng Lippo Group membangun contoh rumah subsidi dengan luas bangunan yang dipangkas menjadi hanya 14 meter persegi.

Bahkan Menteri Maruarar telah melakukan pemetaan bahwa pembangunan jenis ini direncanakan di wilayah perkotaan seperti Bogor Bekasi hingga Tangerang meskipun belum pasti apakah konsep serupa dapat diaplikasikan di Jakarta atau tidak.

Melengkapi hal tersebut Vice Chairman Lippo Group James Riady menuturkan harga rumah subsidi dengan lahan seluas 25 m2 bakal dibanderol mulai dari Rp100 juta.

James memberikan gambaran jika harga mencapai Rp110 juta masyarakat dapat mencicil mulai dari Rp600 ribu untuk tenor selama dua puluh tahun.

“Harganya itu ini mulai dari seratus juta untuk yang single tetapi tentu kalau dia lebih dekat ke kota pasti akan terus meningkat sampai Rp120 juta Rp130 juta dan Rp140 juta,” tutup James Riady. (*stch)

Berita Sebelumnya
Dindikbud ingatkan larangan perpeloncoan dan aksesoris aneh

Jelang MPLS Jenjang SD-SMP Dindikbud Purbalingga Ingatkan Larangan Perpeloncoan dan Aksesoris Aneh

Berita Selanjutnya
Produksi sidat masih minim

Produksi Sidat Masih Minim, Kolaborasi Pemerintah-Swasta Dorong Budidaya Sidat di Cilacap