BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Kepolisian Wanareja Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor lintas daerah yang telah lama meresahkan warga.
Keberhasilan ini berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Wanareja. Meskipun demikian, pelaku utama dari jaringan pencurian ini masih dalam pengejaran pihak berwenang.
Dalam operasi pengungkapan ini, seorang residivis penadah kendaraan bermotor berinisial AM (39) yang berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil ditangkap pada Minggu (11/1).
Penangkapan AM adalah hasil dari pengembangan penyelidikan terhadap laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Wanareja.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, keberhasilan ini tidak lepas dari respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat serta sinergi lintas satuan kepolisian yang solid.
“Setelah dilakukan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Wanareja berhasil mengamankan tersangka penadahan di wilayah Tasikmalaya berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan,” ungkap Ipda Galih pada Selasa (13/1).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AM membeli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan sah seperti STNK dan BPKB.
Kepolisian memastikan bahwa AM adalah seorang residivis dalam kasus serupa sebelumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tambah Ipda Galih.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor ditemukan saat penangkapan tersangka di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Saat ini, AM telah diamankan di Polsek Wanareja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilacap guna menjamin proses hukum yang tepat dan adil.
Atas tindakan yang dilakukan, AM dijerat dengan Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.
Proses hukum terhadap tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah peredaran barang hasil kejahatan di masyarakat.
Kendati demikian, tugas kepolisian belum usai karena pelaku utama dari jaringan pencurian ini masih bebas berkeliaran.
Pihak kepolisian terus mengintensifkan upaya pengejaran serta memohon bantuan dari masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu penangkapan pelaku utama.
Keberadaan jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah seperti ini memang sangat merugikan masyarakat.
Selain menyebabkan kerugian materiil bagi korban, aksi kriminal tersebut juga menimbulkan rasa tidak aman bagi warga sekitar.
Oleh karena itu, peranan aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan sangat penting untuk membantu kinerja kepolisian.
Sementara itu, kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya memeriksa kelengkapan dokumen ketika hendak membeli kendaraan bekas.
Transaksi jual beli tanpa dokumen resmi bisa berujung pada masalah hukum serius bagi pembeli jika barang tersebut ternyata merupakan hasil tindak kriminal.
Dengan semakin majunya teknologi dan sistem informasi saat ini, pihak kepolisian juga terus mengembangkan metode pengawasan dan investigasi agar mampu menekan angka kejahatan serupa di masa mendatang.
Harapannya adalah agar setiap warga dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari tanpa khawatir terhadap ancaman kejahatan jalanan. (jul/dda)
















