Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemkab Cilacap Siapkan Penataan Kawasan Titik Nol, Pedagang Tetap Bisa Berjualan Bertahap

Trotoar Titik Nol Jadi Tempat JualanTrotoar Titik Nol Jadi Tempat Jualan
IMBAUAN : Banner imbauan dilarang jualan terpampang di area pedestrian titik nol Cilacap, namun imbauan itu masih diabaikan

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pedagang di kawasan Titik Nol Cilacap masih marak menggelar lapak di area pedestrian, terutama saat sore hingga malam hari, meski telah ada imbauan larangan.

Pemerintah Kabupaten Cilacap menegaskan bahwa penataan kawasan ini akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan solusi yang tidak merugikan berbagai pihak terkait.

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menuturkan bahwa pemerintah daerah tidak akan melakukan penertiban secara mendadak.

Sebaliknya, langkah tersebut akan diimplementasikan melalui tahapan-tahapan yang disesuaikan dengan kesiapan fasilitas pendukung yang tersedia.

“Kami akan melakukan diskusi untuk mencari solusi terbaik. Pada tahun 2025, kami baru bisa memulai pembangunan, dan nantinya akan kita benahi secara bertahap,” ungkap Bupati pada Selasa (13/1).

Lebih lanjut, Bupati Syamsul menjelaskan bahwa penataan kawasan Titik Nol tidak hanya berfokus pada pedagang saja.

Penyediaan fasilitas umum seperti kamar mandi dan sarana pendukung lainnya juga menjadi perhatian utama.

Selain itu, pengaturan arus pengunjung merupakan bagian penting dari rencana penataan ini.

Pemerintah Kabupaten juga tengah mempertimbangkan rencana penarikan retribusi bagi pengunjung yang ingin menikmati kawasan Titik Nol serta penataan kantong-kantong parkir di sekitarnya.

Namun, kebijakan tersebut tidak dapat dilaksanakan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jika kita ingin memungut retribusi, tentu harus ada dasar Peraturan Daerah (Perda)-nya,” lanjut Bupati Syamsul.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab dalam menjalankan kebijakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan, penataan pedagang juga akan mengikuti model yang diterapkan di sejumlah daerah wisata lain seperti Yogyakarta.

Di sana, patroli rutin dilakukan untuk memastikan kawasan tetap tertib dan nyaman bagi semua pihak.

Di sisi lain, Bupati Syamsul mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pengunjung dalam menjaga kebersihan kawasan Titik Nol Cilacap.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih menjaga kebersihan. Mari kita jaga bersama-sama agar kawasan ini tetap nyaman dan tertata,” pungkasnya dengan harapan agar semua pihak dapat saling mendukung demi kenyamanan bersama.

Banner imbauan untuk tidak berjualan masih terpampang jelas di area pedestrian Titik Nol Cilacap meskipun banyak pedagang yang memilih mengabaikannya hingga saat ini.

Upaya sosialisasi terkait larangan ini terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menata area publik dengan baik demi kenyamanan bersama.

Langkah-langkah strategis Pemkab Cilacap dalam penataan kawasan Titik Nol ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur tanpa mengorbankan kepentingan para pedagang dan pengunjung.

Penekanan pada solusi inklusif menunjukkan bahwa Pemkab berusaha memastikan semua pihak merasa diperhatikan dalam proses perubahan ini.

Dengan demikian, kebijakan penataan ini bukan hanya soal regulasi semata tetapi juga sebuah usaha kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun ruang publik yang lebih baik ke depannya.

Kesuksesan dari program ini sangat bergantung pada kerjasama antara pemerintah daerah dan komunitas lokal serta pemahaman bersama tentang pentingnya menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan sekitar.

Melihat dari pengalaman daerah lain seperti Yogyakarta, keberhasilan penataan serupa telah menunjukkan dampak positif bagi perkembangan pariwisata lokal sekaligus peningkatan kualitas hidup warga setempat.

Oleh karena itu, harapan besar ditumpukan kepada implementasi rencana penataan di Titik Nol Cilacap agar dapat memberikan hasil yang sama menguntungkannya bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dengan segala persiapan yang sedang dilakukan oleh Pemkab Cilacap termasuk koordinasi dengan berbagai pihak terkait serta perumusan regulasi pendukung maka diharapkan proses transformasi ini dapat berjalan lancar sesuai rencana sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
PPN DTP Rumah Diperpanjang hingga

Insentif PPN DTP untuk Rumah Tapak dan Susun Diperpanjang hingga 31 Desember 2026

Berita Selanjutnya
Pemkab Pastikan Pemulihan Psikologis AW

AW Anak Korban Tragedi Buayan Kebumen Dapat Perlindungan Khusus dari UPTD PPA