Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Resmi! OJK Longgarkan Syarat SLIK untuk Akses KPR Rumah Subsidi 2025

Syarat kpr rumah subsidiSyarat kpr rumah subsidi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi melonggarkan ketentuan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi

BANYUMASEKSPRES.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melonggarkan syarat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tahun 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis guna mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses pembiayaan rumah bersubsidi.

Dian Ediana Rae, Kepala Pengawas Perbankan OJK, mengatakan pelonggaran ini mendukung program pemerintah dalam menyediakan rumah yang terjangkau.

“Untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penyaluran pembiayaan perumahan subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), OJK memberikan relaksasi penilaian SLIK,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Juli 2025.

Langkah ini dianggap penting karena banyak calon debitur tak lolos pembiayaan hanya gara-gara skor SLIK OJK rendah, padahal mereka mampu membayar cicilan. Dalam kebijakan baru ini, evaluasi SLIK akan tetap dilakukan, tetapi dengan kriteria yang lebih fleksibel untuk MBR.

“Relaksasi ini hanya diberikan kepada MBR yang melakukan pengajuan pembiayaan rumah subsidi,” tegas Dian.

Hal ini berarti bahwa pelonggaran tidak berlaku secara umum untuk semua jenis kredit, melainkan secara spesifik ditujukan untuk mendukung program KPR subsidi. Tujuannya jelas, agar penyaluran KPR subsidi menjadi lebih inklusif dan tidak terhambat oleh riwayat kredit masa lalu yang bersifat ringan.

Dian menyebutkan bahwa pelonggaran SLIK tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan dalam mengevaluasi kelayakan calon peminjam.

“Relaksasi ini bukan berarti mengabaikan prinsip penyaluran kredit yang sehat,” katanya.

Perbankan masih diwajibkan melakukan penilaian menyeluruh terhadap kemampuan bayar debitur, namun kini mereka memiliki ruang untuk mempertimbangkan konteks dan kondisi debitur secara lebih manusiawi. Dengan demikian, masyarakat yang sebelumnya tertolak karena skor SLIK kini memiliki peluang lebih besar untuk mengakses rumah layak huni.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari dukungan OJK terhadap percepatan program sejuta rumah dan pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan. Permintaan terhadap hunian bersubsidi diperkirakan meningkat seiring kemudahan akses pembiayaan yang ditawarkan lewat pelonggaran ini.

“Harapannya bisa mempercepat penyaluran pembiayaan rumah subsidi dan mendorong pertumbuhan sektor properti, khususnya perumahan bagi MBR,” ujar Dian.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan hunian yang terus meningkat, langkah ini dianggap sebagai solusi konkret untuk mendorong pemulihan sektor perumahan. Tidak hanya berdampak bagi pembeli rumah pertama, kebijakan ini juga akan menciptakan multiplier effect terhadap industri konstruksi, bahan bangunan, dan lapangan kerja.

OJK menegaskan bahwa keringanan syarat SLIK diterapkan secara selektif dan tetap berada di bawah pengawasan yang ketat. Evaluasi rutin akan dilakukan untuk menilai dampak kebijakan ini terhadap stabilitas sistem keuangan dan efektivitas penyaluran pembiayaan rumah subsidi.

Langkah OJK ini dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperluas inklusi keuangan serta pemerataan akses terhadap perumahan. Dengan lebih banyak masyarakat bisa mendapatkan KPR subsidi, daya beli di sektor properti akan ikut meningkat.

KPR rumah subsidi selama ini menjadi solusi utama bagi MBR yang kesulitan mengakses hunian melalui skema pembiayaan komersial. Namun, ketatnya penilaian kelayakan berdasarkan SLIK kerap menjadi penghalang, terutama bagi mereka yang sempat memiliki tunggakan ringan di masa lalu.

Melalui relaksasi ini, sistem keuangan nasional mulai menunjukkan arah yang lebih adaptif terhadap realitas sosial masyarakat. Peluang masyarakat untuk memiliki rumah dengan bunga rendah dan tenor panjang kini semakin terbuka.

Relaksasi ini turut membuka peluang bagi perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit secara terarah pada segmen subsidi. Dengan risiko kredit yang masih dapat dikelola, bank-bank nasional dapat mengoptimalkan portofolio pembiayaan rumah tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Pihak OJK menegaskan bahwa sinergi antara lembaga keuangan, regulator, dan pemerintah akan terus diperkuat guna menjamin kelancaran implementasi kebijakan ini. Pengawasan tetap dilakukan agar kebijakan yang bersifat inklusif ini tidak disalahgunakan dan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Ke depan, kebijakan ini berpotensi menjadi model dalam mendorong inklusi pembiayaan sektor lainnya. Dengan reformasi prosedural seperti ini, harapan untuk memiliki hunian sendiri kini bukan lagi sekadar mimpi bagi MBR. (Okt)

Berita Sebelumnya
Dasco sorot sistem supervisi dan distribusi

Dasco Sorot Sistem Supervisi dan Distribusi Terkait Kasus Keracunan MBG di NTT

Berita Selanjutnya
Gelar pesta ulang tahun mewah senilai rp 1 miliar

Ria Ricis Gelar Pesta Ulang Tahun Mewah Senilai Rp 1 Miliar