BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM saat ini tengah merevisi tiga regulasi pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi mendorong percepatan realisasi investasi nasional serta mendukung target ambisius pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% pada tahun 2029.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa revisi ini mencakup Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik. Menurutnya, sistem ini menjadi kunci dalam menciptakan proses perizinan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Sementara itu, dua regulasi lain yang juga direvisi adalah Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Fasilitas Penanaman Modal, dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pengawasan atas perizinan tersebut.
“Pemerintahan ini mempunyai target pertumbuhan ekonomi menuju kepada langkah 8%. Ini adalah angka yang cukup ambisius, tetapi juga cukup realistis apabila bisa dikerjakan,” kata Todotua dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, dikutip Jumat (4/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa dalam kurun 10 tahun pemerintahan sebelumnya, realisasi investasi nasional hanya mampu menyentuh angka sekitar Rp 9.900 triliun. Sedangkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, pemerintahan saat ini membutuhkan lonjakan investasi hingga mencapai Rp 13.000 triliun dalam lima tahun ke depan.
“Kalau dalam 10 tahun pemerintahan sebelumnya, itu pencapaian angka realisasi investasi di angka kurang lebih sekitar Rp 9.900 triliun, maka dalam 5 tahun ke depan untuk kita menuju kepada angka 8% ini, kita membutuhkan angka realisasi investasi di angka Rp 13.000 triliun,” ujarnya.
Target investasi tahun ini pun dinaikkan menjadi Rp 1.900 triliun. Berdasarkan laporan yang telah diterima oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, realisasi pada kuartal pertama sudah menyentuh angka Rp 465 triliun.
Menurut Todotua, laporan awal kuartal kedua juga memperlihatkan hasil yang cukup menggembirakan.
“Triwulan kedua, triwulan pertama itu sekitar Rp 465 triliun realisasi investasi. Kemudian di triwulan kedua, saya sudah mulai dari hari Senin dilaporkan oleh Deputi angka ini cukup relatif aman lah. Dan kalau dari para deputi saya ini sampaikan, mudah-mudahan triwulan kedua kita masih aman,” ujarnya.
Meski hasil pada dua kuartal awal tahun ini tergolong aman, pihak Kementerian tetap bersiap menghadapi potensi tantangan di kuartal tiga dan empat. Hal ini mengingat realisasi investasi sangat erat kaitannya dengan kelancaran proses perizinan dan efektivitas pelayanan publik di sektor investasi.

Dalam kesempatan itu, Todotua juga mengungkapkan fakta penting yang menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menyebutkan bahwa Indonesia kehilangan potensi investasi senilai Rp 2.000 triliun pada tahun 2024 akibat berbagai persoalan klasik seperti rumitnya perizinan serta iklim investasi yang belum cukup mendukung.
“Kita menemukan angka di tahun 2024, itu angka unrealisasi investasi itu. Itu sekitar 1.500an mungkin tembus ke angka 2.000 triliun. Unrealisasi investasi, kenapa? Karena persoalan-persoalan seperti kayak begini,” ujarnya.
Masalah perizinan dan koordinasi antarinstansi memang selama ini menjadi penghambat utama dalam proses investasi di Tanah Air. Pemerintah melihat perlunya konsolidasi dan integrasi sistem agar proses perizinan berjalan lebih efektif dan ramah terhadap investor, baik domestik maupun asing.
Dengan revisi regulasi ini, diharapkan pelayanan terhadap pelaku usaha bisa lebih responsif. Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi perhatian utama agar tidak ada lagi tumpang tindih kebijakan atau hambatan birokrasi yang dapat menurunkan kepercayaan investor.
Dalam upaya mendorong iklim investasi yang lebih sehat dan menarik, Kementerian Investasi juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan digitalisasi sistem layanan, serta reformasi birokrasi yang mendukung efisiensi dan akuntabilitas.
Langkah konkret seperti revisi aturan turunan PP 5/2021 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memperbaiki ekosistem investasi secara menyeluruh. Percepatan realisasi investasi bukan hanya penting untuk pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas. (WAN)
















