BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, menekankan kepastian gaji dan hak pegawai non-ASN.
Untuk PPPK paruh waktu di Jawa Tengah, gajinya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 2.169.349 per bulan, menjadi acuan utama pembayaran dan hak pegawai.
Skema ini menargetkan tenaga non-ASN yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tetapi tidak mendapatkan formasi penuh, memberi mereka kesempatan memperoleh kontrak resmi pemerintah.
PPPK paruh waktu menerima nomor identitas pegawai ASN dan kontrak kerja selama satu tahun, yang dapat diperpanjang hingga pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu bila evaluasi kinerja memuaskan.
“Dengan skema ini, tenaga honorer dan non-ASN dapat memperoleh kepastian status kepegawaian serta hak keuangan yang sesuai peraturan pemerintah,” jelas sumber resmi KemenPAN-RB.
Ketentuan upah minimum menjadi dasar utama penentuan gaji PPPK paruh waktu, diatur dalam diktum 19 Regulasi MenPAN-RB No. 16/2025, menjamin pembayaran paling rendah sesuai UMP wilayah.
Selain menerima gaji minimal, PPPK paruh waktu berhak atas fasilitas dan tunjangan lain yang diatur dalam perundang-undangan, memastikan hak dan kesejahteraan tetap terjaga.
Di Jawa Tengah, PPPK paruh waktu biasanya bekerja sekitar empat jam per hari, atau setara 18–19 jam per minggu, menyesuaikan kebutuhan instansi dan kapasitas tenaga kerja.
Meskipun statusnya ASN kontrak, gaji PPPK paruh waktu di Jateng tetap memberikan jaminan kepegawaian dan pembayaran rutin, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang menerima kompensasi lebih besar.
Setiap provinsi memiliki variasi gaji karena mengikuti UMP masing-masing, sehingga PPPK paruh waktu di Jawa Tengah memperoleh gaji lebih rendah dibanding DKI Jakarta atau provinsi dengan UMP tinggi.
Di Jakarta, misalnya, gaji PPPK paruh waktu bisa mencapai Rp 5.396.761, sedangkan di Jawa Tengah hanya Rp 2.169.349, memperlihatkan disparitas penghasilan yang signifikan antar wilayah.
Skema ini membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi sebelumnya untuk memperoleh status pegawai resmi dan kontrak kerja yang diakui pemerintah, meskipun bekerja paruh waktu.
Kondisi UMP di Jawa Tengah memang relatif rendah, sehingga gaji PPPK paruh waktu masih menjadi sorotan karena dibandingkan provinsi lain, penghasilan mereka lebih minimal, walau tetap sesuai aturan.
Beberapa laporan media menyebutkan disparitas gaji ini dapat mempengaruhi motivasi dan mobilitas tenaga kerja, khususnya bagi pegawai yang ingin pindah ke wilayah dengan UMP lebih tinggi.
Skema paruh waktu memungkinkan pegawai honorer lama memperoleh kepastian finansial minimal, menjaga kesinambungan pekerjaan tanpa mengubah jam kerja yang lebih fleksibel di instansi pemerintah.
Bagi pemerintah, PPPK paruh waktu menjadi solusi efisien untuk menata tenaga honorer, mengatur anggaran gaji, dan memenuhi kebutuhan administratif ASN di berbagai instansi daerah.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah 2025
Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan UMP dan status pendidikan pegawai. Berikut rincian gaji perkiraan sesuai jenjang pendidikan:
- Lulusan SMA/SMK: Rp 2.169.349 per bulan, menyesuaikan UMP Jawa Tengah 2025.
- Lulusan D3: Sekitar Rp 2.200.000–2.300.000 per bulan, menyesuaikan pengalaman kerja dan jabatan.
- Lulusan S1: Rp 2.400.000 per bulan atau lebih tinggi, tergantung unit kerja dan kontrak instansi pemerintah.
Gaji ini belum termasuk tunjangan tambahan yang mungkin diberikan sesuai regulasi, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, atau tunjangan transportasi instansi.
Tenaga PPPK paruh waktu kini dapat menikmati hak kepegawaian, termasuk gaji tetap, tunjangan, dan status resmi ASN, tanpa harus bekerja penuh waktu, sehingga menyeimbangkan kebutuhan pemerintah dan pegawai.
Secara keseluruhan, skema PPPK paruh waktu di Jawa Tengah memberikan kepastian kontrak dan hak finansial, sekaligus membuka peluang bagi pengembangan karier menuju PPPK penuh waktu bagi tenaga non-ASN.
Regulasi ini juga mencerminkan upaya pemerintah menata tenaga honorer lama secara legal dan adil, sambil mendorong kepastian penghasilan dan perlindungan status kepegawaian sesuai hukum yang berlaku.
Dengan ketentuan terbaru, PPPK paruh waktu menjadi solusi strategis untuk meningkatkan profesionalisme tenaga non-ASN sekaligus menjaga keseimbangan anggaran dan kebutuhan sumber daya manusia pemerintah daerah. (Okt)
















