Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

RKUHAP Berpotensi Hambat Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Rkuhap berpotensi hambat pemberantasan korupsiRkuhap berpotensi hambat pemberantasan korupsi
Pengunjung melihat pameran foto dan lukis bertemakan anti korupsi di Lobby Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2024).

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang saat ini tengah dalam pembahasan antara Komisi III DPR dengan Pemerintah.

Melalui diskusi intensif bersama para pakar, KPK menilai bahwa beberapa ketentuan dalam RKUHAP bisa menghambat efektivitas pemberantasan korupsi.

“Kami telah mengidentifikasi beberapa poin yang kontradiktif atau tidak selaras dengan tugas dan fungsi yang KPK jalankan selama ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7).

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian utama adalah terkait dengan prosedur penyadapan. Draf RKUHAP menyatakan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan dan harus mendapatkan izin dari pengadilan negeri setempat. Ketentuan ini bertolak belakang dengan praktik operasional KPK.

“Beberapa poin tersebut mencakup aturan penyadapan, misalnya disebutkan bahwa penyadapan hanya dimulai pada tahap penyidikan dan harus melalui izin pengadilan daerah setempat. Padahal, KPK selama ini memulai penyadapan sejak tahap penyelidikan tanpa harus memperoleh izin dari pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di wilayah setempat,” jelas Budi.

Ia menegaskan pentingnya fleksibilitas dalam penggunaan penyadapan sejak tahap awal penyelidikan untuk memastikan efektivitas pengumpulan alat bukti.

“Dalam proses penyadapan, jika hanya diperbolehkan pada saat penyidikan, kita tidak dapat melakukan penyadapan ketika masih dalam tahap penyelidikan. Padahal, penyadapan itu krusial untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik, baik untuk menemukan peristiwa tindak pidananya maupun dalam konteks KPK untuk menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti,” lanjutnya.

Budi menambahkan bahwa semua kegiatan penyadapan dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum yang diawasi oleh lembaga pengawas internal, yakni Dewan Pengawas KPK.

“KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas dan setiap aktivitas penyadapan yang kami lakukan selalu diaudit. Jadi, dapat dipastikan bahwa kegiatan penyadapan memang benar-benar untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” katanya lagi.

Selain itu, KPK juga memberikan perhatian khusus terhadap perbedaan definisi dan wewenang antara penyelidik sebagaimana diatur dalam RKUHAP dengan praktik yang berlaku di internal lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Budi, KPK memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik. Di mana tugas mereka tidak sekadar menemukan peristiwa tindak pidana tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti yang kuat.

“Sedangkan dalam pembahasan RUU Hukum Acara Pidana, tugas seorang penyelidik hanya terbatas untuk mencari peristiwa tindak pidana,” ungkap Budi menyampaikan keprihatinannya mengenai kemungkinan melemahnya upaya pemberantasan korupsi jika RKUHAP diterapkan tanpa perubahan.

Ia menambahkan bahwa KPK masih terus mengidentifikasi berbagai poin lain dalam RKUHAP yang berpotensi melemahkan usaha pemberantasan korupsi secara keseluruhan.

“Masih ada beberapa poin lagi yang perlu kami kaji lebih lanjut sebagai bahan masukan. Kita semua berharap bahwa KUHAP nantinya bisa menjadi payung hukum yang efektif bagi upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi,” urai Budi sambil memastikan keterlibatan aktif lembaganya dalam proses pembahasan undang-undang tersebut.

Lebih jauh lagi, Budi memastikan bahwa setiap masukan dari publik mengenai pembahasan RKUHAP akan disampaikan oleh KPK kepada Komisi III DPR dan Pemerintah.

“Kami akan menyampaikan masukan-masukan tersebut setelah melalui proses pembahasan internal kepada pemerintah,” pungkasnya dengan nada optimis tentang masa depan sistem hukum anti-korupsi Indonesia. (*)

Berita Sebelumnya
Pesta ultah yamal diselidiki polisi

Diduga Langgar Hukum Disabilitas, Pesta Ultah Lamine Yamal Diselidiki Polisi

Berita Selanjutnya
Aplikasi penghasil uang

Dapat Saldo DANA Rp777.749 dari Aplikasi Game Tercepat 2025